Harmonisasi Raperda Pajak dan Retribusi Bartim Berjalan Lancar

Asisten I Setda Bartim Ari Panan P. Lelo, SH (kanan) Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur Suma Wara Maharati,SE, M.Si (dua dari kiri) foto bersama tim penyusun naskah akademik dari Kemenkumham Kalimantan Tengah

TAMIANG LAYANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati,SE, M.Si, melalui pers rilisnya, Rabu (11/10/2023) menjelaskan bahwa proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Timur telah berhasil diselesaikan dengan sukses.

Proses harmonisasi tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Kalimantan Tengah dengan nomor W17.UM.01.03-3289 tanggal 4 Oktober 2023 yang berkaitan dengan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur.

Suma menjelaskan, fasilitasi harmonisasi Raperda pajak dan retribusi  dari Kabupaten Bartim ini, merupakan tahapan selanjutnya  setelah fasilitasi  penyusunan naskah akademik, oleh perwakilan Kemenkumham Kalimantan Tengah bersama tim penyusun Raperda dari Kabupaten Barito Timur. Tim penyusun Raperda ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyusun Raperda Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Timur Nomor 180/36/HUK/2023 tanggal 30 Januari 2023.

Kegiatan harmonisasi Raperda Pajak dan Retribusi Bartim berlangsung Rabu, 11 Oktober 2023, mulai pukul 09.00 hingga 12.30 WIB. Para peserta yang hadir mengikuti kegiatan yakni Asisten I Setda Bartim Ari Panan P. Lelo, SH, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum Setda Bartim, serta sembilan orang tim penyusun naskah akademik dari Kemenkumham Kalimantan Tengah.

Dalam proses harmonisasi ini, pembahasan bersama dilakukan mulai dari ketentuan umum hingga beberapa pasal dari Raperda pajak dan retribusi daerah hingga ketentuan penutup. Hasilnya adalah penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dan analisis Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, yang memuat hasil analisis berdasarkan peraturan-peraturan dari tim harmonisasi Kemenkumham wilayah Kalimantan Tengah.(cak)

 2,747 total,  1 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

1 × two =