TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kali ini sasarannya adalah para Petugas Pemungut Retribusi di UPT Pasar Toemenggoeng Djaya Karti Tamiang Layang dan para pedagang, Rabu (03/04/2024).
Hadir dalam sosialsiasi adalah Sekretris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur Roosmey Indriani, SE, MAP, Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya Warto, SE, Kepala Bidang Perdagangan Wachid Sarbanin SE,. M.Si, Kepala UPT Pasar Tamiang Layang Marjuno, S.Sos dan Staf UPT Pasar Tamiang layang
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur Suma Wara Maharati, SE, M.Si melalui Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya Warto, SE menjelaskan, tujuan pelaksanaan sosialisasi ini agar petugas pemungut retribusi pada Pasar Toemenggoeng Djaya Karti dapat melaksanakan pemungutan retribusi dengan baik dan mengacu pada perda yang baru.
Selain itu sosialisasi ini juga bertujuan agar para pedagang pasar mengetahui adanya perubahan tarif baik itu karcis pelayanan pasar maupun sewa took, terhitung sejak ditetapkannya perda yang baru ini yaitu tanggal 1 Maret 2024.
“Karena setelah ditetapkannya Perda No 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah tanggal 1 Maret 2024 dan sejak saat itu perda yang lama yaitu perda nomor 8 tahun 2019 tentang retribusi jasa usaha tidak berlaku lagi,” terang Warto.
Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya ini berharap dengan dilakukanya sosialisasi ini agar pedagang dan pemungut retribusi dapat mengtahui dan menyesuaikan dengan tarif yang baru ini. “Kita akan terus lakukan sosialisasi agar Perda No 1 Tahun 2024 ini diketahui semua pihak dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah,” pungkas Warto.(cak)
1,999 total, 2 kali dibaca hari ini