
TAMIANG LAYANG – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadirkan kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PAS). Program ini diharapkan memberikan keringanan kepada masyarakat dan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tamiang Layang, Komarudin, kepada kontributor MMC Bartim, Rabu (4/11/2026) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan program pemerintah yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.Program PAS diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat atau wajib pajak untuk memperoleh pengurangan maupun penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.Di Kabupaten Barito Timur, penyebarluasan informasi mengenai program ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengetahui adanya kebijakan tersebut sekaligus memahami ketentuan dan mekanisme pemanfaatannya.Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PAS) dijadwalkan berlangsung hingga Juni 2027. Masyarakat diimbau mencari informasi lebih lanjut melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak agar dapat mengetahui persyaratan dan ketentuan yang berlaku.(cak)
![]()
