SUDAH DILANTIK, INDRA GUNAWAN RESMI MENJADI Pj. BUPATI BARITO TIMUR

Gubernur Kalimantan Tengah H.Sugianto Sabran menyerahkan surat keputusan pelantikan kepada Penjabat Bupati Barito Timur Indra Gunawan, SE, MPA.

TAMIANG LAYANG – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran atas nama Presiden RI melantik dan memandu pengucapan sumpah/janji jabatan Penjabat (Pj) 9 Pj. Bupati dan 1 Pj Walikota di Prov. Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (25/9/2023).

Dari 9 Penjabat Bupati yang dilantik  salah satunya adalah Penjabat Bupati Barito Timur Indra Gunawan, SE, MPA. Dengan telah dilantiknya Indra Gunawan, maka mulai hari ini hingga Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur terpilih dilantik, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi, Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri ini menjabat sebagai orang nomor satu di daerah berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah ini.

Pelantikan Pejabat Bupati Barito Timur di Palangka Raya ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE, M.Si, Para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Dikutip dari halaman Youtube Multimedia Center (MMC) Kalteng sebanyak 10 Kepala Daerah di 9 Kabupaten dan 1 Kota di Prov. Kalteng telah berakhir masa tugasnya per 24 September 2023. Pelantikan 9 orang Pj. Bupati dan 1 orang Pj. Wali Kota di Prov. Kalteng dalam rangka mengisi kekosongan Kepala Daerah dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai dengan dilantik pejabat definitif nantinya.

Gubernur H. Sugianto Sabran dalam sambutanya mengatakan mengacu pada Pasal 18 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Pada kesempatan tersebut, Orang Nomor Satu di Bumi Tambun Bungai ini menyampaikan hal-hal yang perlu di garis bawahi sampai dengan tahun 2024, yakni ada momen politik yang sangat penting dan strategis, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Ia menekankan beberapa hal yang menjadi perhatian bersama, khususnya para Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota antara lain, pertama, kedudukan Penjabat Bupati/Wali Kota merupakan representasi dari Pemerintah Pusat, sehingga harus mampu memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, salah satunya dengan wajib menganggarkan anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebesar 40% pada APBD-P 2023 dan 60% pada APBD murni Tahun 2024. Selain hal tersebut, antisipasi kemungkinan terjadinya konflik horizontal yang dapat mengganggu suksesnya pelaksanaan Pemilu Presiden, Wakil Presiden, dan Legislatif serta Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

Kedua, Gubernur Kalteng juga meminta intensifkan kerja sama dan koordinasi seluruh stakeholders di Kabupaten/Kota dengan Pemprov Kalteng, khususnya penanganan karhutla, penanganan Inflasi melalui pemberian stimulus dan program ketahanan pangan, dukungan Investasi dan percepatan pertumbuhan ekonomi kerakyatan, dukungan Pembangunan Program Strategis Pemprov Kalteng meliputi Food Estate, Shrimp Estate, RSUD Tipe B Provinsi di Hanau, pembangunan Pabrik Pengolahan Perberasan Rice To Rice Plant (RTRP) dan SILO, pembangunan Pabrik Pakan, rencana Pembangunan Universitas Barito Raya, pembangunan Waterfront City dan Landmark Kota Palangka Raya sebagai icon Kalteng, hilirisasi Industri dan pembangunan Bendungan Muara Juloi serta berinovasi untuk memanfaatkan potensi daerah, sehingga capaian PAD lebih optimal. 

Ketiga, menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Keempat, berdayakan dan layani masyarakat dengan program-program inovatif melalui program pendidikan dan kesehatan, infrastruktur, ketenagakerjaan, pertanian, UMKM, dan sosial, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan, Khusus untuk Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas agar menganggarkan anggaran jaminan kesehatan nasional untuk memenuhi standar UHC pada APBD-P 2023 dan APBD 2024. 

Terakhir, Bank Kalteng adalah bank je ayun itah/ milik masyarakat Kalteng untuk itu, dalam rangka percepatan pembangunan daerah Pemerintah Kabupaten/Kota agar melakukan pemenuhan modal inti selambat-lambatnya pada Akhir Tahun 2024.

“Kepada seluruh stakeholders di Kabupaten Sukamara, Lamandau, Seruyan, Katingan, Murung Raya, Barito Timur, Barito Utara, Kapuas, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya, saya harapkan dukungan dan partisipasi aktif terhadap Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota dalam melaksanakan tugasnya, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar, untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah Daerah”, pungkasnya.(cak/sumber youtube mmc kalteng)

 1,684 total,  1 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment