
TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalaui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) memperkuat upaya pencegahan perkawinan usia anak melalui advokasi dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengendalian Perkawinan Usia Anak. Langkah ini menjadi bagian penting untuk melindungi masa depan generasi muda, mencegah stunting, serta memastikan anak-anak memperoleh hak untuk tumbuh, belajar, dan meraih cita-cita.
Kegiatan tersebut sudah berlangsung di tiga kecamatan, yakni Awang pada Rabu (21/10/2026), Dusun Timur pada Senin (26/10/2026), dan Pematang Karau pada Selasa (27/10/2026). Seluruh kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di aula kantor kecamatan masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Barito Timur, Hotmaria Manik, SKM., MS, menjelaskan bahwa anak merupakan amanah sekaligus aset terbesar yang menentukan masa depan daerah. Karena itu, perlindungan anak dari perkawinan usia dini membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Ia mengungkapkan, angka perkawinan usia anak di Kabupaten Barito Timur sempat mencapai 32,53 persen. Angka tersebut menjadi peringatan serius karena perkawinan pada usia anak dapat berkaitan dengan berbagai persoalan, mulai dari risiko kesehatan ibu dan bayi, stunting, putus sekolah, hingga kerentanan ekonomi keluarga.
Menurutnya, pengesahan Perda Nomor 3 Tahun 2026 pada 30 Juli 2026 menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga adat, dan keluarga untuk bersama-sama mencegah perkawinan usia anak.
Upaya ini juga sejalan dengan visi pembangunan Barito Timur, yakni Bartim SEGAH: Sejahtera, Elegan, Gigih, Amanah, dan Harmonis. Pembangunan daerah, menurut Hotmaria, harus ditopang oleh generasi yang sehat, cerdas, dan memiliki kesempatan luas untuk menempuh pendidikan serta mengembangkan potensi diri.
Ia turut menyoroti pentingnya pencegahan perkawinan usia anak sebagai salah satu langkah untuk menekan risiko stunting. Anak yang memasuki kehamilan pada usia terlalu muda menghadapi risiko kesehatan yang perlu menjadi perhatian bersama. Oleh sebab itu, perlindungan anak dan edukasi kesehatan reproduksi perlu diperkuat melalui peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Hotmaria juga mengajak seluruh pihak menghidupkan kembali filosofi Lewu Hante atau Rumah Betang yang mengajarkan semangat kebersamaan, gotong royong, dan kepedulian terhadap keselamatan seluruh anggota masyarakat, terutama anak-anak.
Ia secara khusus mendorong peran aktif Damang dan Mantir Adat agar kearifan lokal melalui Peteh atau petuah dan aturan adat dapat diselaraskan dengan pelaksanaan Perda. Sementara itu, pemerintah desa diharapkan mengoptimalkan peran Posyandu dan Bina Keluarga Remaja, sekaligus memperkuat ketelitian dalam proses administrasi dan rekomendasi pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan advokasi dan sosialisasi ini melibatkan unsur pemerintah kecamatan, Bunda Forum Kecamatan, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, Damang dan Mantir Adat, serta Forum Anak tingkat desa dan kecamatan. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat membangun pemahaman bersama bahwa pencegahan perkawinan usia anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat.
Melalui penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2026, Pemkab Barito Timur berharap tercipta lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Anak-anak perlu diberi ruang untuk menyelesaikan pendidikan, mengembangkan kemampuan, dan mempersiapkan masa depan sebelum memikul tanggung jawab berumah tangga.
Melindungi anak hari ini berarti menjaga masa depan Barito Timur. Semangat inilah yang menjadi landasan bersama untuk mencegah perkawinan usia anak demi terwujudnya masyarakat Bartim SEGAH dan Barito Timur yang jaya selamanya.(cak)

![]()
