
TAMIANG LAYANG — Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Gratifikasi, dan Anti-Korupsi bagi seluruh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian di Lingkungan Pemkab Barito Timur pada Rabu (28/10/2026). Acara yang berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Barito Timur mulai pukul 08.00 WIB ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas, profesionalisme, serta tata kelola birokrasi di daerah tersebut. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Barito Timur, Jhon Wahyudi, AP, M.Si, yang hadir sekaligus mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur. Turut hadir Inspektur Kabupaten Barito Timur, Josmar Lambok Banjar Nahor, MT, M.Ak, CFrA, CGCAE, QRMP, yang bertindak sebagai narasumber utama untuk materi Gratifikasi dan Anti-Korupsi. Dalam sambutan Sekretaris Daerah yang dibacakan oleh Kepala BKPSDM Jhon Wahyudi, ditekankan pentingnya peran Kasubbag Umum dan Kepegawaian sebagai keystone atau pemegang peranan kunci di setiap perangkat daerah. Kasubbag Umum dan Kepegawaian tidak hanya bertindak sebagai ujung tombak administrasi dan motor penggerak ketatalaksanaan, melainkan juga menjadi garda terdepan dalam memastikan roda birokrasi berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Pada sosialisasi ini, para peserta mendapatkan materi komprehensif dari jajaran narasumber yang terdiri atas Inspektur Kabupaten Barito Timur, Kepala BKPSDM Kabupaten Barito Timur, serta Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kabupaten Barito Timur (Idung, S.Sos, MM dan Salvinnia, S.Sos, MM).

Pembekalan tersebut berfokus pada empat pilar utama tata kelola birokrasi modern, yaitu: Pencegahan Gratifikasi dan Penguatan Budaya Anti-Korupsi: Kasubbag Umum dan Kepegawaian dituntut menjadi role model dan pengawas internal yang aktif guna menginternalisasikan budaya anti-korupsi pada layanan administrasi kepegawaian maupun pelayanan publik. Transformasi ASN Melalui Pengembangan Kompetensi: Pengelola kepegawaian diminta proaktif melakukan analisis kebutuhan pelatihan (training needs analysis) agar pengembangan kompetensi ASN selaras dengan tugas pokok dan fungsi demi peningkatan kinerja organisasi. Penegakan Disiplin ASN: Jajaran Kasubbag diingatkan untuk konsisten dan objektif dalam menegakkan aturan disiplin, mulai dari pemantauan kehadiran, penegakan jam kerja, hingga evaluasi kinerja harian. Dokumen Manajemen Sistem (DMS) dan Indeks Kualitas Data (IKADA) ASN: Mengingat pentingnya akurasi data kepegawaian di era elektronik, pemutakhiran berkas dan integrasi sistem harus dijaga agar tidak mengganggu hak-hak kepegawaian (seperti kenaikan pangkat dan pensiun) serta pelaporan kinerja instansi. Melalui sinergi antara BKPSDM dan Inspektorat ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur optimistis dapat mencetak pengelola kepegawaian yang tertib administrasi, berintegritas tinggi, bebas dari praktik KKN, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel di Bumi Jari Janang Kalalawah. (Lim/cak)

![]()
