
TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur, M. Yamin, menegaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus menghasilkan dokumen perencanaan yang benar-benar dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Jangan sampai RDTR yang kita susun hanya baik di atas kertas, tetapi sulit diterapkan di lapangan,” tegas M. Yamin saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Wilayah Kabupaten Barito Timur, di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Rabu (7/10/2026).
Menurut Bupati, RDTR tidak boleh dipandang sekadar sebagai dokumen teknis untuk menentukan batas kawasan maupun peruntukan lahan. Lebih dari itu, penataan ruang merupakan bagian penting dalam menentukan bagaimana Kabupaten Barito Timur merencanakan masa depannya.
“Ruang yang kita miliki hari ini merupakan ruang yang akan digunakan oleh generasi yang akan datang,” ujarnya.
Karena itu, M. Yamin menekankan bahwa pemanfaatan ruang akan sangat menentukan berbagai aspek pembangunan daerah, mulai dari pertumbuhan ekonomi, perkembangan permukiman, pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan, ketahanan pangan hingga kualitas kehidupan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Pemkab Barito Timur memandang penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Raren Batuah, Dusun Tengah dan Pematang Karau sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian sekaligus arah bagi pembangunan di wilayah tersebut.
“Kita ingin pembangunan berjalan, investasi tumbuh, aktivitas ekonomi masyarakat berkembang, tetapi pada saat yang sama kita harus memastikan bahwa pembangunan tersebut berlangsung secara terarah, tertib, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan,” kata M. Yamin.

RDTR Harus Seimbang dengan Perlindungan Lingkungan
Bupati juga menyoroti pentingnya keterkaitan antara RDTR dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dengan mengabaikan dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Sebaliknya, aspek lingkungan juga tidak boleh dipandang sebagai penghambat pembangunan.
“Yang harus kita bangun adalah keseimbangan. Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus berjalan bersama,” tegasnya.
Ia mencontohkan, pembangunan infrastruktur harus tetap memperhatikan kawasan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan. Demikian pula dengan pertumbuhan permukiman yang harus mempertimbangkan keselamatan, kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Potensi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan sektor ekonomi lainnya juga diharapkan dapat dikembangkan dengan tetap menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Karena itu, Bupati meminta hasil KLHS benar-benar menjadi bagian yang memberikan arah dalam penyusunan RDTR, bukan sekadar dokumen pelengkap administratif.

Masyarakat Diminta Beri Masukan Berdasarkan Kondisi Nyata
M. Yamin juga memberikan perhatian khusus terhadap keterlibatan masyarakat. Menurutnya, masyarakat Raren Batuah, Dusun Tengah dan Pematang Karau merupakan pihak yang paling memahami kondisi nyata wilayahnya.
Masyarakat mengetahui pola pemanfaatan ruang yang selama ini berlangsung, potensi yang dapat dikembangkan, berbagai persoalan yang dihadapi serta kawasan yang perlu mendapat perhatian dan perlindungan.
Karena itu, forum FGD dan konsultasi publik diharapkan tidak berhenti pada penyampaian informasi.
“Forum ini tidak menjadi sekadar forum untuk menyampaikan informasi, tetapi benar-benar menjadi ruang untuk mendengar, berdiskusi, memberikan masukan, menguji gagasan, dan menyepakati arah penataan ruang yang paling tepat bagi masyarakat dan daerah,” kata Bupati.
Ia pun mengajak camat, kepala desa dan lurah, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, pelaku usaha, kelompok tani, pemuda serta seluruh unsur masyarakat yang terlibat untuk menyampaikan pandangan secara terbuka dan konstruktif berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Menurutnya, RDTR yang dihasilkan harus realistis, operasional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mampu memberikan kepastian bagi pembangunan daerah.

Jangan Berjalan Sendiri-Sendiri
Untuk memastikan RDTR dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif, Bupati meminta seluruh perangkat daerah terlibat secara terintegrasi dan lintas sektor. “Jangan sampai masing-masing sektor berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Menurut M. Yamin, perencanaan ruang harus menjadi titik temu berbagai kepentingan pembangunan. Dengan demikian, kebijakan mengenai infrastruktur, pertanian, lingkungan hidup, permukiman, ekonomi, investasi, transportasi, kebencanaan, sosial dan budaya dapat saling mendukung.
Bupati juga mengapresiasi dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tim konsultan serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RDTR dan KLHS.
Ia berharap hasil FGD dan Konsultasi Publik I memberikan masukan substansial terhadap dokumen RDTR dan KLHS, sehingga pada tahapan berikutnya dapat dihasilkan dokumen perencanaan yang semakin berkualitas dan menjadi pedoman pembangunan di wilayah Raren Batuah, Dusun Tengah dan Pematang Karau.
Pada akhirnya, Bupati menegaskan tujuan penyusunan RDTR bukan semata-mata menghasilkan dokumen tata ruang.
“Tujuan kita adalah membangun ruang kehidupan yang lebih tertata, aman, produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya.
Kegiatan FGD I RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, kecamatan, desa dan kelurahan, instansi vertikal, Forum Penataan Ruang Daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, Dewan Adat Dayak, kelompok tani, Karang Taruna serta tim konsultan penyusun materi teknis dan Rancangan Perkada RDTR Kabupaten Barito Timur.
Melalui proses yang partisipatif dan lintas sektor tersebut, Pemkab Barito Timur berupaya memastikan penataan ruang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu menjadi fondasi pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(cak/har)
![]()
