
TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mendorong seluruh perangkat daerah mempercepat pemenuhan dan pengunggahan dokumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026. Hingga pemantauan terakhir, baru 12 dari 147 dokumen yang dipersyaratkan dalam tujuh area MCSP-RBS yang telah diunggah.Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi MCSP-RBS Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Selasa (6/10/2026). Rapat dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Misnohartaku dan diikuti kepala perangkat daerah beserta pejabat terkait yang memiliki tanggung jawab dalam tujuh area penilaian MCSP-RBS.Dalam laporannya, Inspektur Kabupaten Barito Timur Josmar L. Banjar Nahor menyampaikan bahwa tujuh area MCSP-RBS meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan APIP. Ketujuh area tersebut terdiri atas 33 indikator dengan 147 dokumen pelaporan.Josmar menjelaskan, dari 147 dokumen tersebut baru 12 yang telah diunggah, sedangkan 135 lainnya belum. Rinciannya, area pengadaan barang dan jasa menjadi yang paling banyak terunggah dengan lima dokumen, disusul pelayanan publik tiga dokumen, manajemen ASN dua dokumen, serta masing-masing satu dokumen pada area perencanaan dan penganggaran APBD dan optimalisasi pendapatan daerah. Sementara area pengelolaan barang milik daerah dan penguatan APIP belum memiliki dokumen yang terunggah.

Sekda Bartim Misnohartaku dalam arahannya menekankan pentingnya keseriusan dan koordinasi seluruh perangkat daerah dalam memenuhi dokumen yang menjadi tanggung jawab masing-masing. MCSP-RBS tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pencegahan korupsi, memperbaiki tata kelola, serta memastikan setiap proses pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.Usai arahan Sekda sekaligus membuka rapat, kegiatan dilanjutkan dengan paparan Inspektur bersama Tim MCSP mengenai dokumen bukti dukung yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mekanisme pengunggahannya. Forum kemudian diisi diskusi untuk mengidentifikasi kendala sekaligus menyepakati langkah percepatan pemenuhan dokumen. Inspektorat menegaskan keberhasilan MCSP-RBS bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, melainkan keberhasilan bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berintegritas.(cak/sul).

![]()
