
TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengenakan busana adat dan batik khas daerah (Kalteng/Bartim) dalam rangka memperingati Hari Kartini ke-147 tahun 2026.
Melalui Surat Edaran yang diterbitkan Sekretariat Daerah pada 16 April 2026, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bartim diwajibkan mengenakan pakaian khusus saat bertugas pada Selasa, 21 April 2026.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan Raden Ajeng Kartini sekaligus upaya menumbuhkan kecintaan terhadap warisan budaya Indonesia, khususnya budaya lokal Kalimantan Tengah.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, ASN perempuan, baik PNS maupun PPPK, diwajibkan mengenakan Kebaya Nasional atau Kebaya Kartini lengkap dengan aksesoris sumping. Sementara itu, ASN laki-laki diwajibkan memakai Batik Kalteng atau Batik khas Barito Timur, dipadukan dengan lawung sebagai pelengkap busana adat.
Tak hanya sekadar simbolik, penggunaan pakaian adat ini juga harus dikenakan selama jam kerja berlangsung di lingkungan kantor masing-masing.
Selain itu, bagi ASN perempuan yang mengenakan hijab, diimbau agar tetap menyesuaikan warna hijab dengan kebaya agar terlihat rapi dan serasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur menegaskan bahwa edaran ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran, mulai dari staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, hingga camat dan lurah se-Kabupaten Barito Timur.
Momentum Hari Kartini ini diharapkan tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya peran perempuan dalam pembangunan, serta memperkuat identitas budaya daerah di tengah arus modernisasi.
Dengan semangat Kartini, ASN Bartim diharapkan tampil tidak hanya profesional dalam bekerja, tetapi juga bangga dengan budaya sendiri.(cak)
![]()
