
TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi menerapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 000.8.3/205/ORG/2026 tentang Pelaksanaan Pengaturan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Bupati Barito Timur, M. Yamin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Pengaturan kerja ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN sekaligus menciptakan keseimbangan antara tugas kedinasan dan kondisi sosial kemasyarakatan,” ujar M. Yamin.
Dalam kebijakan tersebut, ASN diperkenankan melaksanakan kerja secara fleksibel dengan komposisi maksimal 50 persen bekerja dari rumah bagi perangkat daerah tertentu, sementara unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor.
Beberapa jabatan strategis seperti Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah hingga unit layanan penting seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan kedaruratan tetap menjalankan Work From Office (WFO) guna memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Selain itu, Pemkab Bartim juga menetapkan pola kerja lima hari dalam seminggu dengan skema 4 hari WFO dan 1 hari WFH, serta total jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit per minggu.
Bupati M. Yamin menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan ini, termasuk kewajiban ASN yang WFH untuk tetap bekerja dari rumah dan tidak berada di tempat lain.
“Kami ingin memastikan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Justru harus menjadi momentum peningkatan kinerja ASN,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan ketat, termasuk memastikan pencapaian target kinerja serta optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Barito Timur berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih modern, hemat energi, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.(cak)
![]()
