Ini Penjelasan Terkait Pemberitaan Penilaian Merah Pelayanan Publik Pemkab Bartim

Asisten 1 Setda Bartim Ari Panan P.Lelo

TAMIANG LAYANG- Baru-baru ini ada pemberitaan oleh media terkait penilaian merah pelayanan publik Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur. Atas pemberitaan tersebut Pj.Bupati Barito Timur Indra Gunwan melalui Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Barito Timur Ari Panan P.Lelu, SH memberikan penjelasan sebagai berikut:  Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan, sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolok ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan.

Dijelaskan Ari Panan, hasil penilaian digolongkan dalam tiga Kategori, yaitu Tingkat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau), Tingkat Kepatuhan Sedang (Zona Kuning), dan Tingkat Kepatuhan Rendah (Zona Merah). Kemudian sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada Tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, yang diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.

“Semua komponen tersebut, menjadi bagian dari Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022, sehingga dengan inovasi ini penilaian diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses (service manufacturing) hingga output dan dampak (impactful public service),” uangkapnya.

Terkait dengan penilaian merah untuk Tahun 2021/2022 dan Tahun 2023 ada peningkatan menjadi kuning, jelas Ari Panan, tentunya kembali pada beberapa aspek penilaian seperti yang kami sampaikan di atas. Karena Ari Panan mengatakan, jajarannya menyadari sarana dan prasaran pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang melakukan pelayanan publik masih belum memadai, misal ruang tunggu yang masih belum layak, tidak ada AC, tidak ada ruang ibu menyusui, ruang merokok, fasilitas lainnya yang masih kurang. Hal inilah yang mengakibatkan komponen penilaian menjadi kurang.

“Tetapi untuk pelayanan (berupa produk), misalnya dalam hal pembuatan KTP maupun akta/administrasi kependudukan lainnya yang dilakukan oleh Dukcatpil Kabupaten Barito Timur, pelayanan kantor BPJS Kabupaten Barito Timur, pelayanan masyarakat di BPMD Sos Kabupaten Barito Timur dan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur sudah maksimal,” paparnya.

Lebih kongkritnya, ulas Ari Panan,  dijelaskan bahwa Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Periode Juni s/d Oktober 2023 terhadap BPMDSos, Puskesmas Pasar Panas, Puskesmas Tamiang Layang, Dinas Pendidikan, Dinas PTSP dan Dukcatpil di zona kuning, ketegori c dengan opini kualitas sedang, dan tentunya diupayakan untuk meningkat pada penilaian berikutnya.

Terkait dengan kegiatan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah di Desa Matabu, ucap Ari Panan, sudah piahknya koordinasikan bahwa Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah telah melakukan sosialisasi di beberapa kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dan untuk Tahun 2024 melakukan kegiatan sosialisasi di Kabupaten Barito Timur yang dilaksanakan di Desa Matabu. Penjelasan Kades Matabu setelah sosialisasi tentang keberadaan dan fungsi Ombudsman dilakukan diskusi, dan pada saat itu ada beberapa warga yang menyampaikan keluhan terhadap pelayanan publik di Kabupaten Barito Timur sebagaimana pemberitaan media sebelumnya.

Mengenai laporan warga Desa Matabu atas terjadinya pencemaran air sungai, kata Ari Panan,  sesuai dengan petunjuk Pj.Bupati Barito Timur sudah diperintahkan kepada Camat Dusun Timur untuk memfasilitasinya dan dari Bagian Pemerintah tetap dan selalu monitor perkembangannya.

Kepala Desa terdampak, kata Ari Panan, dengan Satpol PP Kabupaten Barito Timur sudah melakukan cek lapangan, dan kemudian sudah dilakukan 3 (tiga) kali pertemuan antara warga desa, Pemerintah Desa, Kecamatan dan pihak perusahaan dengan kesepakatan (Berita Acara) dibuatkan 40 (empat puluh) sumur untuk warga Desa Matabu.

“Hingga saat ini sudah dibangun 4 (empat) sumur untuk warga Desa Matabu dengan kelengkapan sumur gali, tower, tendon, pipa dan kelengkapan lainnya yang diperkirakan dengan biaya Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dan jika ditotal untuk pembangunan 40 (empat puluh) sumur memerlukan biaya Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah),” paparnya.

Penjelasan Kepala Desa Matabu tetap meminta kepada pihak perusahaan untuk pemenuhan 36 (tiga puluh enam) sisa sumur yang belum dibangun dan hal ini sudah disampaikan kepada pihak Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah. Dengan demikian jika pemberitaan Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak respon terhadap pengaduan warga tentunya ini tidak benar.

“Perlu juga kami tegaskan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat selain telah diselesaikan oleh Pemerintah Daerah, ada Satgas PKS (Penanganan Konflik Sosial) dengan keanggotaan Pemerintah Daerah, TNI/Polri, Kejaksaan serta Dinas Instansi Vertikal tekait dengan persoalan yang hingga saat ini sudah menyelesaikan beberapa persoalan yang menjadi aduan masyarakat. Tercatat di Kesbangpol Linmas Kabupaten Barito Timur ada beberapa agenda persoalan yang dilaporkan akan diselesaikan sesuai dengan tingkat potensi kerawanannya,”tegasnya.

Ari Panan pun  meluruskan terkait opini BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah yang pada beberapa tahun terakhir dengan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), yang dapat kami jelaskan sebagai berikut : Tujuan pemeriksaan atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, sehingga dari hasil pemeriksaan BPK RI akan memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion).

Opini WTP yang mampu diraih dan dipertahankan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada beberapa tahun terakhir, diberikan dengan kriteria sistem pengendalian internal sudah memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan atau secara umum laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP (Standar Akutansi Pemerintah) yang berlaku.

Perubahan yang telah dilakukan dari Opini Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion), dengan cara telah membenahi tata pengelolaan keuangan (terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban) yang sudah sesuai dengan silkus pengelolaan keuangan daerah serta telah melakukan penataan asset daerah yang termuat dalam neraca laporoan keuangan.

Kriteria pemberian opini, adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), sehingga dengan Opini WTP tidak berarti bebas temuan, tetapi terhadap temuan (kerugian keuangan) yang ada tetap diberikan waktu untuk menyelesaikannya sebelum sampai diproses Aparat Penegak Hukum.

Dari penjelasan ini terhadap LKPD dengan Opini WTP jika dibandingkan dengan penilaian merah terhadap pelayanan publik tentuanya tidak tepat karena berada pada objek penilaian dan dilakukan oleh instansi yang berbeda.

“Tentunya kita semua sepakat untuk tetap menjaga situasi dan kondisi Barito Timur tetap kondusif paska Pemilu 2024 dan menjelang tahapan Pilkada yang sebentar lagi akan kita laksanakan, dengan cara salah satunya memberikan informasi yang mencerahkan dan menyejukan,” harap Ari Panan.

Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Barito Timur ini menjelaskan Pimpinan sekarang yang hanya bertugas selama 1 (satu) tahun, Pj.Bupati Barito Timur, selalu berupaya untuk menjadikan Barito Timur lebih baik dan menyelesaikan semua aduan maupun keluhan masyarakat yang tentunya ditindaklanjuti oleh OPD Teknis terkait.( Ari Panan P.Lelu).

 3,004 total,  1 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

eighteen − three =