TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur mulai 1 Maret 2024 ini akan melaksanakan menerapkan absensi kehadiran menggunakan Presensi Elektronik Berbasis Android setiap hari kerja, baik yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja maupun 6 (enam) hari kerja. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 800/294/ORG Tanggal 13 Agustus 2022 Tentang Pengaturan Jam Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE, M.Si melalui surat edaran Nomor: 800/ 74 / ORG TAHUN 2024, tangal 19 Februari 2024 menjelaskan penerapan Presensi Elektronik Berbasis Android bertujuan untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara, guna menunjang peningkatan produktivitas, efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan publik serta dalam rangka Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Karena itu seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur wajib melakukan pengawasan dan mempunyai tanggung jawab penuh di masing-masing OPD dalam penerapan Presensi Elektronik Berbasis Android sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Sekda Bartim.
Lalu bagaiman ASN yang memiliki jam kerja shift/bergilir atau tidak ada akses jaringan internet?, Panahan Moetar menjelaskan ASN yang mempunyai jam kerja secara shift/ bergilir, Presensi Elektronik Berbasis Android dilakukan sesuai ketentuan jam kerja shift yang berlaku. Sedangkan ASN yang mempunyai lokasi tugas tidak ada akses jaringan internet, pelaksanaan presensi dilakukan secara manual dan dilaporkan kepada Kepala OPD.
“Bagi ASN yang mengalami kendala teknis terkait penggunaan Presensi Elektronik Berbasis Android dapat menghubungi admin masing-masing Perangkat Daerah untuk diteruskan kepada Tim Teknis Presensi Elektronik Berbasis Android pada Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik,” harapnya.
Melalui surat edaran tersebut Sekda Bartim juga menegaskan pelaksanaan teknis penerapan Presensi Elektronik Berbasis Android dimulai sejak di tetapkannya Surat Edaran ini dan efektif dilaksanakan terhitung mulai tanggal 01 Maret 2024.(cak).
3,002 total, 1 kali dibaca hari ini