
TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (30/4/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Barito Timur tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, serta disaksikan oleh Bupati Barito Timur M. Yamin, Kapolres Barito Timur, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, perwakilan Kodim 1012/Buntok, Dinas Kesehatan, serta jajaran Kejari dan kepolisian setempat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Barito Timur M. Yamin mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menjauhi segala bentuk pelanggaran.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar hukum. Jangan melakukan pelanggaran karena pasti akan ditindak tegas oleh aparat tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di tengah kehidupan masyarakat.
“Jangan sampai melakukan hal-hal yang mengganggu ketenteraman, karena pada akhirnya akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Barito Timur Rahmad Isnaini menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor atas putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 24 perkara dengan total 90 jenis barang bukti. Ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain pemusnahan, pihaknya juga telah melaksanakan lelang terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara pada Maret 2026 lalu.

“Selain yang dimusnahkan, pada bulan Maret kami juga telah melaksanakan lelang terhadap barang bukti yang diputuskan dirampas untuk negara,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum periode Januari hingga April 2026, dengan rincian 13 perkara narkotika, 2 perkara perkebunan, 4 perkara pencurian, 1 perkara penganiayaan, 2 perkara kekerasan, 1 perkara perlindungan anak, serta 1 perkara lainnya.
Khusus perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 39 paket sabu seberat 27,78 gram, plastik klip, timbangan, sendok, hingga kartu SIM.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti buah kelapa sawit, senjata tajam, pakaian, serta berbagai barang lainnya.
Rahmad mengungkapkan bahwa perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling dominan di wilayah Barito Timur.
“Kasus yang paling menonjol masih narkotika. Selain itu, ada juga kasus kekerasan seksual serta perkara lain seperti penganiayaan, penipuan, dan pencurian,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dilarutkan menggunakan bahan kimia, serta dipotong hingga tidak dapat digunakan kembali.
“Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus memastikan transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan,” pungkas Rahmad Isnaini. (sul)

![]()
