
TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur M.Yamin menegaskan bahwa penyusunan anggaran daerah harus berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi Masyarakat, jangan hanya besar nominal, tapi harus besar manfaatnya bagi Masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Bartim saat membuka kegiatan Sosialisasi Perubahan Pagu Plafon Anggaran Sementara TA. 2026 dan Pagu Plafon Anggaran Sementara TA. 2027, di ruang rapat Bupati Barito Timur, Selasa (11/08/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Bartim Adi Mula Nakalelu, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Misnohartaku, Para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Pejabat Eselon III, Eselon VI dan staf perencanaan di lingkungan OPD se Kabupaten Barito Timur.
Bupati meminta seluruh Perangkat Daerah tidak memandang pagu indikatif sekadar sebagai batas anggaran yang harus dihabiskan. Sebaliknya, pagu tersebut harus menjadi instrumen untuk memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Barito Timur.

“Mari kita pastikan bahwa APBD yang kita susun bukan hanya besar secara nominal, tetapi juga besar manfaatnya bagi masyarakat dan mampu menjawab prioritas pembangunan daerah,” demikian arahan Bupati dalam dokumen yang disampaikan pada kegiatan tersebut.
Menurutnya, setiap OPD wajib menyusun anggaran berdasarkan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan. Konsistensi harus dijaga mulai dari RPJMD/RKPD, Renja Perangkat Daerah, KUA-PPAS, RKA hingga APBD, sehingga perencanaan pembangunan dan penganggaran berjalan dalam satu arah.
Bupati juga menekankan agar anggaran diarahkan terlebih dahulu kepada program prioritas nasional, provinsi dan daerah serta target kinerja yang telah ditetapkan. Penyusunan anggaran tidak boleh sekadar mengikuti pola atau kebiasaan tahun sebelumnya.

Selain itu, Perangkat Daerah diminta melakukan prioritasisasi terhadap kegiatan. Program yang kurang prioritas, memiliki output tidak jelas atau manfaatnya rendah harus dievaluasi dan, jika diperlukan, dikurangi atau ditiadakan. Setiap usulan anggaran juga wajib dilengkapi indikator kinerja, target, output dan outcome yang jelas serta terukur.
Penekanan terhadap efisiensi juga menjadi perhatian Bupati. Belanja operasional, perjalanan dinas, rapat, honorarium serta belanja barang dan jasa diminta dikelola secara lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Sementara untuk belanja modal, Bupati mengarahkan agar anggaran benar-benar digunakan untuk pembangunan atau pengadaan aset yang dibutuhkan, memiliki manfaat jelas dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah. Apabila usulan RKA melebihi pagu indikatif, OPD harus melakukan penyesuaian dan prioritasisasi. Tambahan anggaran hanya dapat dipertimbangkan jika memiliki dasar kuat, bersifat prioritas dan didukung kemampuan keuangan daerah.
Perangkat Daerah juga diminta memperhatikan sumber pendanaan setiap program dan kegiatan, termasuk DAU, DAK, DBH, PAD dan sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan. Penyusunan RKA harus dilakukan tepat waktu melalui koordinasi dengan Bappeda, BPKAD, Inspektorat, TAPD dan pihak terkait lainnya agar tidak terjadi perbedaan antara dokumen perencanaan dan penganggaran.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga menjabat Kepala Bidang Anggaran di BPKAD Kabupaten Barito Timur Bira Boenanza, SE., M.Ec.Dev dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan penyampaian pagu indikatif merupakan bagian penting dari tahapan penyusunan APBD 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026. Pagu indikatif memberikan gambaran awal mengenai kemampuan penganggaran daerah sekaligus menjadi dasar bagi Perangkat Daerah dalam menyusun program, kegiatan dan subkegiatan.
Melalui kegiatan tersebut, seluruh Perangkat Daerah diharapkan mampu menyusun rencana kerja dan anggaran secara lebih terarah, realistis dan sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan tetap memperhatikan kesesuaian dokumen perencanaan, target kinerja, efektivitas dan efisiensi belanja, pelayanan dasar, program prioritas Kepala Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penyampaian pagu indikatif diharapkan menjadi langkah awal untuk menghasilkan APBD Tahun Anggaran 2027 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang sehat, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.(cak)

![]()
