Warisan Budaya Daerah Jangan Sampai Hilang, Pesan Pj Bupati Barito Timur saat Resmikan Balai Adat Panamakat Desa Simpang Naneng

Pj.Bupati Barito Timur menandatangani prasasti peresmian Balai Adat Panamakat Desa Simpang Naneng, Kecamatan Karusen Janang, Minggu (24/03/2024).

TAMIANG LAYANG- Pj Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Indra Gunawan meresmikan  Balai Adat Panamakat Desa Simpang Naneng, Kecamatan Karusen Janang, Minggu (24/03/2024).

Peresmian tersebut dihadiri Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, Camat Karusen Janang Bewini, Ketua DAD Karusen Janang, Damang Karusen Janang, Kepala Desa Simpang Naneng, Mantir Adat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan menyampaikan atas nama pribadi dan pemerintah daerah mendukung penuh atas pembangunan Balai Adat Panamakat ini.

Indra Gunawan juga menekankan pentingnya keberadaan sarana seperti balai adat ini untuk meningkatkan pengetahuan dan menanamkan kecintaan kaum muda mengenai budaya daerah.

“Saya berharap warisan budaya daerah jangan sampai hilang meskipun zaman makin berkembang dan didorong mulai sekarang generasi muda harus mencintai budaya sendiri,” pesan Indra Gunawan.

Indra Gunawan juga mengapresiasi pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga Desa Simpang Naneng yang bergotong royong secara swadaya untuk pembangunan Balai Adat Panamakat.

Dia berharap, keberadaan Balai Adat Pamakat ini bisa menjadi tempat untuk bermusyawarah bagi masyarakat.

“Kita mempunyai kekayaan budaya dan tradisi daerah. Untuk itu, mari secara bersama-sama kita mendorong kaum muda tentang budaya daerah kita ini,” jelas Pj Bupati Indra Gunawan.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan juga menandatangani prasati sebagai tanda diresmikannya Balai Adat Pamamakat Desa Simpang Naneng tersebut.

Sementara itu Camat Karusen Janang Bewini, S.STP, M.IP dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj. Bupati Barito Timur dan dukungan seluruh pihak pihak sehingga Balai Adat dapat dibangun.

Dijelaskan Camat Karusen Janang pembangunan Balai Adat ini didasari Peraturan Daerah atau Perda Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008, bahwa lembaga adat merupakan mitra pemerintah daerah dalam membantu kelancaran bidang pemberdayaan , pelestarian, pengembangan adat istiadat penegakan hukum adat Dayak yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sehingga kami berharap nantinya Balai Adat ini di manfaatkan betul-betul untuk wadah baik itu dalam hal berdiskusi mengembangkan daerah dan memperkuat perekonomian serta memperkokoh kekompakan masyarakat. Disisi lain Balai Adat ini dapat digunakan untuk menyatukan tujuan dalam meningkatkan pembangunan dari tingkat desa hingga nasional,” demikian Bewini.(cak)

 869 total,  12 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

16 − fifteen =