Sinergi Lintas Sektor Dorong Kepatuhan Pajak dan Perizinan di Kabupaten Barito Timur

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Lintas Sektor (Linsek) sebagai langkah strategis memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola pajak dan perizinan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,Senin (3/11/2025).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Lintas Sektor (Linsek) sebagai langkah strategis memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola pajak dan perizinan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bapenda Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati, yang menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mendorong kepatuhan pajak daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem yang terintegrasi. Dalam sambutannya, ia juga menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat digitalisasi pajak daerah melalui penerapan ACEM (Alat Rekam Cepat Transaksi Mandiri) sebagai upaya modernisasi pelaporan transaksi wajib pajak. Hadir sebagai narasumber utama, Debora Iriani Uma, selaku Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Barito Timur, memaparkan tentang pentingnya implementasi ACEM dalam mendukung pencatatan transaksi secara otomatis, real-time, dan transparan. Melalui ACEM, setiap transaksi usaha dapat langsung terekam dalam sistem perpajakan daerah, sehingga pelaporan pajak menjadi lebih akurat dan mengurangi risiko kebocoran penerimaan. Sementara itu, Andrungayan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Timur, menjelaskan mengenai penerapan OSS Berbasis Risiko (Risk-Based Approach) sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2025. Sistem perizinan berbasis risiko ini diharapkan mempercepat proses pelayanan perizinan dan meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Barito Timur. Dari sisi pengawasan kesehatan lingkungan, Puji Astuti, SKM, Sanitarian Ahli Muda Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, memaparkan pentingnya Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti kelayakan tempat pengelolaan pangan, baik restoran, jasa boga, maupun depot air minum. Ia juga menegaskan bahwa aspek keamanan pangan merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen dan penilaian kelayakan usaha. Selanjutnya, Denny Reynold Oktavianus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Barito Timur, menyampaikan peran Kejaksaan dalam penguatan kepatuhan pajak daerah. Kejaksaan, katanya, tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) dan pendapat hukum (Legal Opinion) bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kebijakan pajak dan perizinan sesuai asas akuntabilitas dan kepastian hukum.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh pelaku usaha Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya sektor jasa makan-minum dan perhotelan, yang menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan pajak daerah. Kehadiran para pelaku usaha ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah dan dunia usaha untuk membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan saling menguntungkan. Melalui kegiatan ini, seluruh pihak sepakat untuk terus memperkuat sinergi antarinstansi—Bapenda, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, dan Kejaksaan Negeri Barito Timur—guna membangun tata kelola pajak daerah yang lebih baik. Pemerintah daerah berharap, dengan penerapan ACEM dan sistem OSS-RBA, kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, kebocoran penerimaan dapat ditekan, serta pelayanan publik semakin berkualitas bagi masyarakat Barito Timur. (Lily Bapenda).

 3,848 total,  2,271 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

13 + 5 =