TAMIANG LAYANG- Rumah Sakti Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang menjalani survey penilaian akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia, Rabu (11/10/2023). Acara ini dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Barito Timur Indra Gunawan, SE, MPA bertempat di Halaman RSUD Tamiang Layang. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Anggota DRPD Kabupaten Barito Timur, Kapala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutanya Penjabat Bupati Barito Timur Indra Gunawan menyampaikan dukungan penuh kegiatan survey akreditasi yang sedang berlangsung. Ia berharap RSUD Tamiang Layang dapat mencapai hasil akreditasi yang maksimal. Hasil yang maksimal akan memberikan pengaruh positif bagi perkembangan bidang kesehatan di wilayah Gumi Jari Janang Kalalawah.
Melalui kesempatan itu, Pj.Bupati Bartim juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Penilai dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia yaitu Dr. Dadang Baskoro Nugroho, Sp.PD., FINASIM, dan Eka Damayanti, S,Kep.,Ners yang telah datang sebagai lembaga independen untuk melaksanakan penilaian akreditasi ini.
Tak lupa Orang Nomor Satu di Bartim ini juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur dan seluruh jajaran RSUD Tamiang Layang yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan kegiatan ini. Indra berharap capaian yang sudah diperoleh nantinya dapat dipertahankan secara berkesinambungan bahkan dapat ditingkatkan lagi.
Melalui momen tersebut, Pj.Bupati Bartim menjelaskan akreditasi merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk meningkatkan mutu layanan, melindungi keselamatan pasien, tenaga kesehatan, serta menggalang tata kelola yang baik bagi rumah sakit. Karena itu Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit. “Seluruh rumah sakit di Indonesia wajib menjalani proses akreditasi secara berkala setiap empat tahun termasuk RSUD Tamiang Layang,” jelas Pj.Buati Bartim.
Dijelaskan Pj.Bupati saat pandemi Covid-19 melanda dunia, Pemerintah memberikan kelonggaran kepada rumah sakit yang sertifikat akreditasinya berakhir selama masa darurat kesehatan masyarakat Covid-19. Dengan dicabutnya status pandemi Covid-19 pada tanggal 21 Juni 2023, maka seluruh rumah sakit di Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan proses akreditasi. Pemerintah juga memiliki target agar pada tahun 2024, seluruh rumah sakit di Indonesia telah terakreditasi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 – 2024.(fre/win/har)
1,007 total, 1 kali dibaca hari ini