Pj Bupati Barito Timur Ajak Masyarakat Segera Lunasi PBB-P2 Sebelum 31 Oktober 2024

TAMIANG LAYANG – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban perpajakan, Penjabat (Pj) Bupati Barito Timur, Indra Gunawan, mengajak seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Timur untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum batas akhir jatuh tempo pada 31 Oktober 2024. Sosialisasi ini dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan melibatkan pemerintah desa hingga kelurahan.

“Membayar pajak PBB-P2 merupakan bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Barito Timur. Pajak yang dibayarkan akan digunakan kembali untuk pembangunan, termasuk di desa-desa, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Indra Gunawan saat menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah melunasi kewajibannya tepat waktu.

Indra Gunawan juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. Menurutnya, realisasi pajak daerah seperti PBB-P2 sangat vital untuk mendukung berbagai program kerja pemerintah daerah. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar PBB-P2 tepat waktu. Bagi yang belum, kami imbau segera melaporkan kewajibannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maratai, menjelaskan bahwa sosialisasi PBB-P2 ini dilakukan dengan menggandeng pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa. Melalui upaya tersebut, diharapkan realisasi pajak dari sektor PBB-P2 dapat mencapai target 100 persen.

“Kolaborasi antara dinas teknis, kecamatan, hingga desa sangat diharapkan dalam mencapai target ini. Pembangunan yang dirasakan masyarakat saat ini merupakan hasil dari kontribusi perpajakan, yang nantinya akan dikembalikan lagi melalui berbagai program pembangunan daerah,” terang Suma.

Ia juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat Barito Timur melalui kampanye Bapenda, “Ayo bayar pajak untuk kemajuan Barito Timur, Gumi Jari Janang Kalalawah.”

Dengan hanya tersisa 23 hari menjelang batas akhir pembayaran, pemerintah daerah berharap seluruh masyarakat Barito Timur segera melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, sehingga keberlanjutan pembangunan dapat terwujud dengan baik dan kesejahteraan bersama dapat tercapai.

Peran masyarakat dalam membayar pajak tidak hanya membantu pemerintah dalam menjalankan program-program pembangunan, tetapi juga menjadi salah satu indikator kemajuan daerah. Indra Gunawan menegaskan bahwa amanah yang diberikan oleh masyarakat melalui pembayaran pajak akan digunakan sebaik-baiknya oleh pemerintah untuk mewujudkan Barito Timur yang lebih sejahtera.

“Dengan pajak, kita dapat bersama-sama membangun Barito Timur menjadi lebih baik dan lebih maju,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang belum membayar, kesempatan masih terbuka hingga 31 Oktober 2024. Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari pembangunan Kabupaten Barito Timur demi kesejahteraan bersama.(cak)

 1,798 total,  4 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

one × 1 =