TAMIANG LAYANG – Pasca libur lebaran, Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Sekretaris Daerah Panahan Moetar, SE, M.Si mengeluarkan surat edaran mengenai pengaturan kembali jam kerja dan jam presensi elektronik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur pada Selasa (16/04/2024).
Melalui surat edaran bernomor 800/ 110 / ORG TAHUN 2024, Sekda Bartim Panahan Moetar menjelaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara. Surat tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang lebih disiplin dalam ketaatan masuk kerja serta menaati ketentuan jam kerja, sekaligus dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan kinerja ASN dan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
“Dan yang paling penting terkait surat bernomor 800/ 110 / ORG TAHUN 2024 ini adalah untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik maka jam kerja serta jam presensi elektronik ASN dan Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur perlu diatur kembali,” terang Sekda Bartim.
Lebih lanjut, Sekda Bartim menjelaskan jam kerja bagi unit kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja sebagai berikut: Hari Senin s.d Kamis: pukul 07.30 WIB s.d 16.00 WIB dengan waktu istirahat: pukul 11.30 WIB s.d 12.30 WIB, dan Hari Jumat: pukul 07.00 WIB s.d 16.00 WIB dengan waktu istirahat: pukul 11.00 WIB s.d 12.30 WIB.
Bagi unit kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja: masuk Hari Senin s.d Kamis dan Sabtu: pukul 07.30 WIB s.d 15.00 WIB, kemudian waktu istirahat: pukul 11.30 WIB s.d 12.30 WIB. Hari Jumat: pukul 07.00 WIB s.d 15.00 WIB dan waktu istirahat: pukul 11.00 WIB s.d 12.30 WIB.
Selain itu, Sekda Bartim juga menjelaskan jam presensi elektronik sebagai berikut: jam kerja regular Absen Masuk: pukul 07.00 WIB s.d 08.00 WIB dan Absen Pulang: pukul 16.00 WIB s.d 17.00 WIB. Sedangkan bagi jam kerja khusus Absen Masuk: dimulai dari 1 jam sebelum ketentuan jam kerja Absen Pulang: paling lambat 2 jam setelah ketentuan jam kerja.
Sementara bagi unit kerja yang melakukan pelayanan umum, perhubungan dan ketertiban masyarakat seperti Rumah Sakit/Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, maupun Unit Kerja pelayanan lainnya yang sejenis, agar mengatur penugasan Pegawai/Karyawan sesuai jam kerja tersendiri/khusus. Dan yang harus diketahui, ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur ini berlaku mulai tanggal 16 April 2024. (cak)
4,422 total, 1 kali dibaca hari ini