TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Timur menggelar Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Barito Timur mengenai Koordinasi Penanganan Konflik Sosial dan Standar Operasional Prosedur Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Barito Timur. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Barito Timur pada Senin, 20 Mei 2024.
Rapat pembahasan raperda ini dipimpin oleh Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P. Lelo, SH mewakili Pj.Bupati Barito Timur, yang menyampaikan pentingnya peraturan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, dan instansi vertikal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan Proyek Perubahan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan III Tahun 2024. Salah satu peserta, Anda Kriselina, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Timur, mengusung judul proyek “Optimalisasi Penanganan Konflik Sosial Melalui Implementasi Sistem Pelaporan Terintegrasi di Kabupaten Barito Timur.”
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Timur Anda Kriselina menjelaskan, pertimbangan dalam penyusunan peraturan bupati ini adalah untuk menciptakan tata kehidupan yang aman, tertib, tentram, dan damai di Kabupaten Barito Timur. Hal ini dianggap sebagai kebutuhan mendasar dan hak asasi setiap warga negara, serta sebagai modal dasar untuk mendukung pembangunan. Konflik sosial dinilai dapat mengganggu stabilitas sosial, sehingga koordinasi dan prosedur penanganan yang jelas sangat diperlukan.
“Pentingnya Perbup ini juga mengingat bahwa Kabupaten Barim merupakan Daerah Penyangga IKN Nusantara, karena itu merupakan salah satu Kabupaten di Kalteng yang posisinya paling dekat dengan IKN Nusantara,” tegas Kepala Badan Kesbangpol Kab.Bartim.
Dengan adanya peraturan dan prosedur yang terintegrasi, diharapkan Kabupaten Barito Timur dapat lebih efektif dalam menangani dan mencegah konflik sosial, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan pembahasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa semua pihak terkait memahami dan dapat mengimplementasikan peraturan ini dengan baik, demi terwujudnya Kabupaten Barito Timur yang aman dan damai.(sul)
1,955 total, 11 kali dibaca hari ini