Melalui SI PE’ET, Pemkab Bartim Bantu Pengaturan Lalu Lintas untuk Kegiatan Keagamaan dan Peristiwa Khusus

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Perhubungan membuat  sistem pelayanan dikenal sebagai Sistem Pelayanan Extra Terpadu (Si Pe’et). Sistem ini ditujukan untuk memberikan pelayanan pengaturan lalu lintas bagi masyarakat dalam rangka berbagai kegiatan, seperti kegiatan keagamaan, pernikahan, pengantaran jenazah, dan kegiatan lainnya yang berpotensi mengubah arus lalu lintas serta parkir di wilayah tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur, Bertulumeus, S.Sos, Si Pe’et dirancang untuk memberikan bantuan dalam mengelola lalu lintas yang diakibatkan oleh kegiatan-kegiatan khusus. “Kami menyadari betapa pentingnya pengaturan lalu lintas dalam acara keagamaan seperti kebaktian, syukuran, ceramah, dan pengajian, serta dalam peristiwa seperti pernikahan, pengantaran jenazah ke pemakaman, serta kegiatan lainnya yang mungkin mempengaruhi alur lalu lintas dan parkir di sekitar lokasi kegiatan,” ujarnya, Selasa (07/11/2023).

Sistem ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengantisipasi dan mengelola perubahan lalu lintas serta parkir yang bisa timbul akibat kegiatan-kegiatan tersebut. Si Pe’et akan memberikan bantuan dengan cara mengatur arus lalu lintas dan memberikan arahan kepada pengguna jalan untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas sekitar lokasi kegiatan.

Selain memberikan pengaturan lalu lintas, Si Pe’et juga akan memberikan informasi terkait dengan rute alternatif, penutupan jalan sementara, dan pengalihan arus lalu lintas untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu mobilitas masyarakat umum.

Saat ini, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur tengah mengembangkan sistem ini lebih lanjut dengan melibatkan teknologi dan sumber daya yang memadai untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(cak)

 1,412 total,  1 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

one × two =