KPU Barito Timur Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

Inilah nomor urut calon bupati dan Wakil Bupati Barito Timur

TAMIANG LAYANG Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur untuk pemilihan serentak 2024. Acara ini berlangsung di halaman Kantor KPU Barito Timur pada Senin, 23 September 2024.

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Barito Timur, Satya Hedipuspita, didampingi oleh anggota komisioner serta Sekretaris KPU. Hadir pula dalam acara tersebut ketiga pasangan calon, pengurus partai politik pengusung, Sekretaris Daerah (Sekda), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara bersama-sama, diikuti dengan pemutaran jingle Pilkada Barito Timur sebagai simbol semangat demokrasi yang tertib dan damai.

Pada kesempatan ini, KPU Barito Timur secara resmi menetapkan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur setelah melalui tahapan pengundian nomor urut. Ketiga Paslon tersebut akan menjadi peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024.

Ketua KPU Barito Timur, Satya Hedipuspita, mengumumkan hasil pengundian nomor urut Paslon. “Nomor urut 1 adalah pasangan M. Yamin – Adi Mula Nakalelu (YA), nomor urut 2 adalah pasangan Pancani Gandrung – Raran (PANCARAN), dan nomor urut 3 adalah pasangan Ariantho S. Muler – H. Ahmadi (ARAH),” jelas Satya.

Ia juga menegaskan bahwa hasil verifikasi faktual administrasi perbaikan dari masing-masing Paslon telah dinyatakan lengkap. “Dengan demikian, melalui rapat pleno hari ini, ketiga Paslon resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada Barito Timur untuk periode 2024-2029, yang akan berlangsung 66 hari lagi,” tambahnya.

Pilkada serentak 2024 di Barito Timur diharapkan berjalan dengan aman, tertib, dan demokratis, dengan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelancaran proses pemilihan.(sul)

 4,752 total,  37 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

four × 3 =