DP3APPKB Provinsi Kalteng Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Tahun 2024 di Barito Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah yang difasilitasi oleh Dinas P3AKB Kabupaten Barito Timur menggelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak (PAU) Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Aula Hotel Ade, Tamiang Layang, Rabu (8/5/2024).

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah yang difasilitasi oleh Dinas P3AKB Kabupaten Barito Timur menggelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak (PAU) Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Aula Hotel Ade, Tamiang Layang, Rabu (8/5/2024).Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar, yang diwakili Sekretaris Dinas P3AKB Kabupaten Barito Timur, Hotmaria Manik dan dihadiri oleh OPD terkait, perwakilan Kemenag Bartim, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Camat se-Kabupaten Bartim, perwakilan murid beserta guru pendamping dari SLTP, SMA atau sederajat dan tamu undangan lainnya.

Ketua tim penyelenggara kegiatan sekaligus narasumber Kabid Pengendalian Penduduk dan KB Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, Yuyun Wahyudi, menyampaikan, bahwa tujuan sosialisasi ini salah satunya adalah untuk meningkatkan pemahaman pentingnya pencegahan perkawinan usia anak di Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Barito Timur. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan edukasi dan informasi mengenai pentingnya pencegahan perkawinan usia anak tersebut,” ujarnya.Sementara itu, Plt. Kepala Dinas P3AKB Bartim, Panahan Moetar, diwakili oleh Sekretaris Dinas P3AKB Bartim, Hotmaria Manik, menyampaikan, bahwa perkawinan anak masih menjadi salah satu isu penting di Indonesia dan menunjukkan bahwa masih banyak anak-anak yang menikah di bawah usia 18 tahun. Menurutnya, hal ini tentu sangat memprihatinkan karena pernikahan usia anak dapat membawa dampak negatif bagi kesehatan, pendidikan dan masa depan anak. “Oleh karena itu, upaya pencegahan perkawinan usia anak harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan semua pihak, baik pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, orangtua dan anak-anak sendiri untuk bekerjasama mewujudkan generasi yang bebas pernikahan usia anak dan termasuk salah satu strategi mengatasi stunting,” jelasnya. (Lia/win).

 2,162 total,  1 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

6 − 4 =