TAMIANG LAYANG- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Barito Timur melakukan audensi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Audensi ini digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Senin (23/10/2023) siang. Melalui audensi ini PPPK meminta diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seperti yang didapat oleh Pegawai Negeri Sipil.
Audensi tersebut berjalan tertib dan lancar. Pemerintah Kabupaten Barito Timur diwakili oleh Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Bartim Enricko Median Toni, S.Kom., MM, sedangkan dari PPPK dihadiri oleh Ketua Forum PPPK Barito Timur, Heri Setiadi didampingi Lerista Betia dan anggota lainnya.
Usai audensi Ketua Forum PPPK Barito Timur, Heri Setiadi didampingi Lerista Betia mengungkapkan, sejak tahun 2019, PPPK yang terdiri dari tenaga pendidik, penyuluh, dan kesehatan tidak pernah mendapatkan TPP.
“Oleh karena itu, hari ini (senin, red) kami bersama kawan-kawan beraudiensi dengan pemerintah daerah yang diwakili bagian organisasi dan kepegawaian, yang mana pada intinya ingin memperjuangkan agar TPP ini bisa terealisasi, diperhatikan, dan dapat dibayar,” ungkap Heri Setiadi kepada sejumlah wartawan.
Heri Setiadi menjelaskan, dalam audensi pemerintah daerah melalui bagian organisasi dan kepegawaian mengusahakan terkait TPP itu. Pihaknya juga percaya kepada pemerintah daerah dapat menyelesaikannya pada tahun 2023 ini, dan dapat terealisasi di tahun 2024. “Harapan kami, semoga itu selesai tahun ini, dan dapat terjawab paling tidak pada bulan Januari 2024,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Bartim, Enrico mengatakan, bahwa proses bagaimana PPPK bisa menerima TPP itu sudah berjalan, dan itu nantinya menjadi dasar untuk perubahan Perbup untuk mengatur TPP itu. “Didalam Perbup yang ada saat ini, tidak ada lampiran untuk mengakomodir PPPK bisa menerima TPP,” katanya.
Enrico menjelaskan, secara teknis pihaknya sudah mengajukan ke Kemenpan RB untuk melakukan validasi kelas jabatan, yang mana tentunya untuk menentukan dasar besaran TPP, dan disesuaikan keuangan pemerintah daerah. “Akan tetapi, harus sesuai dengan ketentuan prosedur validasi kelas jabatan tersebut,” terangnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa sudah dilakukan pengajuan sejak Desember 2022, tetapi karena adanya perubahan aturan dari Kemenpan RB yang baru nomenklatur jabatan pelaksana. Sehingga pihaknya diminta untuk melakukan penyesuaian dan pengajuan ulang untuk proses baru. “Itu yang membuat terlambat dan tahun 2023 ini PPPK tidak menerima TPP, termasuk didalam perubahan ini,” sebut Enrico.
Enrico mengatakan, pihaknya sangat memahami apa yang disampaikan PPPK karena selama tiga tahun ini tidak menerima TPP, dan hal itu menjadi pekerjaan rumah bersama. “Oleh karena itu, sebagai perwakilan pemerintah dan pimpinan untuk bisa mengakomodir apapun yang menjadi harapan PPPK, dan tentunya kami berusaha agar PPPK ini dapat menerima TPP di tahun 2024 nanti,” katanya lagi.
Enrico juga menegaskan, bahwa pihaknya nanti akan kembali melakukan koordinasi bersama Kemenpan RB terkait TPP bagi PPPK ini. “Dan infonya di Barsel PPPK bisa menerima TPP, dan itu nanti akan kita cek dan menjadi bahan referensi kita untuk ke Kemenpan RB,” demikian Enrico. (cak/sul)
2,652 total, 2 kali dibaca hari ini