
Tamiang Layang — Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dan Pembinaan Pengelolaan Manajemen Risiko Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 12 hingga 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Bupati Barito Timur. Bimtek ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta Peraturan BPKP Nomor S Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi. Dalam pasal 16 PP 60/2008 disebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib mengidentifikasi risiko yang melekat pada sifat, misi, atau kompleksitas kegiatan dari setiap program signifikan yang dilaksanakan.

Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Barito Timur, M. Yamin, dan dihadiri oleh Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, Dwito Santoso. Turut hadir pula para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, sekretaris, kepala bidang, kepala sub bagian, serta para pegawai yang membidangi urusan perencanaan dan keuangan di seluruh OPD se-Kabupaten Barito Timur.

Dalam laporan kegiatan, Inspektur Kabupaten Barito Timur, Josmar L. Banjarnahor, menyampaikan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur negara, khususnya dalam penerapan SPIP. “Peningkatan maturitas SPIP sangat berkaitan erat dengan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah,” ujarnya. Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, Dwito Santoso, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengawasan terhadap perencanaan dan penganggaran yang dilakukan BPKP bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan pembangunan daerah, serta memberikan masukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2026.

Sejalan dengan hal tersebut, Bupati M. Yamin menegaskan pentingnya sinkronisasi vertikal dan horizontal antara sistem perencanaan pembangunan nasional dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran daerah. Ia memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera mengidentifikasi dan menganalisis risiko dalam kegiatan tahun 2025, serta menyiapkan rencana tindak pengendaliannya dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Yamin mengingatkan agar setiap Kepala Perangkat Daerah selalu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Barito Timur dan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah demi kelancaran pelaksanaan SPIP Terintegrasi. “Harapan saya, hasil dari Bimtek ini benar-benar dapat mendukung peningkatan kinerja seluruh perangkat daerah. Ini adalah salah satu jawaban atas tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan melayani,” tegas Yamin di akhir sambutannya. (Lia/fre/asa).

1,660 total, 4 kali dibaca hari ini