Bapenda Sosialisasikan Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

(kanan ke kiri) Kepala Bapenda Kab.Bartim Suma Wara Maharati, Sekretaris Dishub Bartim Hendroyono dan Pimpinan Bank Mandiri Cabang Tamiang Layang saat hadir dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (25/03/2024) di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur.

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (25/03/2024) di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur Suma Wara Maharati, SE, M.Si dan jajarannya, Sekretaris Dinas Perhubungan dan jajarannya serta Pimpinan Bank Mandiri Cabang Tamiang Layang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur Suma Wara Maharati menjelaskan tujuan kegiatan sosialisasi untuk menyampaikan tentang isi dari Perda Pajak dan Retribusi yang sudah Pemerintah Kabupaten Barito Timur buat, dan memperkenalkan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara elektronik yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan penerimaan daerah.

Dikatakan Kepala Bapenda, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sebagai landasan hukum untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak dan retribusi. Dia juga menekankan perlunya pembayaran non tunai untuk mempercepat proses transaksi serta lebih efisien dan akuntabel proses untuk pelaporan keuangan.

“Sosialisasi ini juga menampilkan paparan dari kepala bidang retribusi dan pendapatan lainnya, Warto, SE serta paparan mengenai sistem pembayaran non tunai oleh Kepala Cabang Bank Mandiri Tamiang Layang. Sekretaris Dishub dan bidang yang terkait dengan retribusi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan juga turut serta memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta,” terang Suma.

Suma berharap dengan ditetapkannya Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2024, regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan. “Dishub sebagai pengelola retribusi diharapkan dapat segera melakukan pendataan potensi retribusi yang ada serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan dinas teknis terkait guna maksimalisasi penerimaan daerah,” harapnya.

Lebih jauh, Kepala Bapenda menjelaskan, jenis-jenis retribusi yang dikelola oleh Dishub berdasarkan Perda tersebut antara lain adalah retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan kepelabuhan, pemanfaatan aset daerah berupa jalan kabupaten, serta penyediaan tempat kegiatan usaha seperti pasar grosir, pertokoan, terminal, dan tempat usaha lainnya. Tarif untuk masing-masing retribusi sudah diatur dalam Perda tersebut.

Dengan disosialisasikannya Perda ini di internal Dishub Kabupaten Barito Timur, diharapkan rencana kerja dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelayanan retribusi dan tarifnya dapat segera terwujud. Selain itu, implementasi sistem pembayaran non tunai sesuai amanat regulasi dan kebijakan pemerintah daerah juga diarahkan untuk memastikan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan retribusi daerah.

Kedepannya ungkap Suma,perlu segera merumuskan strategi agar retribusi dapat terpungut dengan baik, dilaksanakan secara efektif di lapangan, dan disosialisasikan kepada masyarakat sebagai target Pendapatan Asli Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur.

“Dengan upaya-upaya ini, diharapkan penerimaan daerah dari sektor retribusi dapat meningkat, sehingga dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dishub Bartim melalui,Sekretaris Dishub Hendroyono menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, dan  kedepannya akan ada rapat koordinasi teknis untuk menjadi langkah lanjutan dalam menjalankannya sesuai dengan amanat Perda pajak dan retribusi.(cak)

s

 2,121 total,  1 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

sixteen + 13 =