TAMIANG LAYANG-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar mengaku prihatin dan menyesalkan kondisi yang ada setelah mendapati beberapa kepala perangkat daerah tidak masuk kerja. Hal ini diketahuinya setelah melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (27/12/2023) Hasilnya, ditemukan sejumlah kepala perangkat daerah tidak masuk kerja usai libur dan cuti bersama natal”Sebelum melakukan sidak saya sudah stand by (bersiap) di sini (sekretariat daerah) jam tujuh lewat lima belas sampai jam delapan kurang sepuluh menit saya masuk ke ruangan sekretariat daerah, setelah itu saya sidak ke seluruh OPD (perangkat daerah) termasuk RSUD, di luar kantor camat,” kata Panahan memulai penjelasan usai melaksanakan sidak.Dia mengaku sangat prihatin dan menyesalkan kondisi yang ada setelah mendapati beberapa kepala perangkat daerah tidak masuk kerja.
“Saya sangat prihatin dan sangat menyesal melihat kondisi itu ada beberapa kepala OPD yang tidak hadir, ada yang informasinya juga izin, ada yang cuti, namun demikian sengaja saya sampaikan dan saya foto semua ruangan, setelah itu saya kirim, saya share ke grup OPD supaya masing-masing kepala OPD bisa melihat, mengevaluasi sendiri situasi itu,” ujarnya tanpa menyebut jumlah kepala perangkat daerah yang tidak masuk kerja.Panahan mengungkapkan, selain kepala perangkat daerah, para staf di setiap perangkat daerah juga banyak yang tidak masuk kerja.”Ada beberapa OPD yang 80-90 persen hadir, ada yang 40 (persen), ada yang 50 (persen) kurang, jadi sangat memperhatikan saya sebagai sekertaris daerah,” paparnya.Sekda berharap hal tersebut menjadi perhatian semua kepala perangkat daerah agar kembali meningkat disiplin dalam bekerja.”Kita tahu tanggal 27 (Desember) itu setelah cuti bersama merayakan natal itu kita sudah harus masuk. Nah sama nanti di awal tahun (2024) kita hanya cuti bersama di tanggal 1 (Januari), tanggal 2 (Januari) sudah harus masuk kerja, saya akan sidak nanti,” tegasnya.Menurut Panahan, apapun alasannya para kepala perangkat daerah harus bisa mensiasati agar pada tanggal 2 Januari 2024 usai libur tahun baru semua pegawai sudah kembali aktif bekerja sesuai ketentuan yang ada.”Nanti kita evaluasi kalau ada yang tidak masuk kerja lagi pada tanggal 2 Januari,” katanya saat ditanyakan sanksi yang akan dikenakan kepada pegawai yang tidak masuk kerja. (cak)
2,310 total, 2 kali dibaca hari ini