
TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus berupaya memfasilitasi penyelesaian perselisihan lahan antara Rasia D. Mekeng dengan Sani-Indra yang berlokasi di Jalan A. Yani RT 01, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.Upaya tersebut dilakukan melalui mediasi kedua yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P. Lelo, di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Jumat (6/11/2026).Ari Panan P. Lelo menjelaskan, berdasarkan hasil mediasi dan peninjauan lapangan sebelumnya, ditemukan adanya perbedaan objek permasalahan antara hasil penunjukan dan pengukuran dengan bukti penguasaan lahan dari masing-masing pihak. Kondisi tersebut menjadi dasar perlunya dilakukan peninjauan lapangan ulang untuk memastikan objek tanah yang dipermasalahkan.Sebagai tindak lanjut, disepakati peninjauan lapangan ulang akan dilaksanakan pada Senin, 16 November 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Seluruh peserta dijadwalkan berkumpul di Kantor Lurah Tamiang Layang.Peninjauan tersebut akan melibatkan pihak Rasia D. Mekeng, pihak Sani-Indra, Allen Ngepek, Polres Barito Timur, Kodim 1012/Buntok, ATR/BPN, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Timur, Kecamatan Dusun Timur, Kelurahan Tamiang Layang, serta Damang Paju X Kecamatan Dusun Timur.Dalam kesepakatan mediasi juga ditetapkan bahwa masing-masing pihak harus menghadirkan saksi yang berbatasan dengan objek tanah atau ahli warisnya. Hal ini diperlukan untuk membantu memperjelas batas dan objek lahan yang menjadi perselisihan.Melalui langkah tersebut, Pemkab Barito Timur berharap permasalahan dapat ditelusuri secara lebih jelas berdasarkan kondisi lapangan dan bukti penguasaan lahan masing-masing pihak. Peninjauan ulang ini menjadi tahapan lanjutan dalam proses mediasi guna mendukung penyelesaian perselisihan secara baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.(cak)
![]()
