
TAMIANG LAYANG — Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial (DPMDSos) terus memperkuat pemahaman perangkat desa dalam pengelolaan aset desa. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Aset Desa bagi Kaur Umum Desa dan Admin Kecamatan se-Kabupaten Barito Timur, Selasa (11/8/2026).Plt. Kepala DPMDSos Kabupaten Barito Timur, Osa Awatanu, mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk menyamakan persepsi perangkat desa mengenai tata kelola aset desa, sekaligus memastikan seluruh aset yang bersumber dari anggaran desa dapat dicatat, dikelola, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik.“Pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib karena setiap anggaran yang dikeluarkan dari APBDes dan menghasilkan barang atau aset harus tercatat dengan baik,” ujar Osa.Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Melalui pemahaman yang sama, seluruh desa di Kabupaten Barito Timur diharapkan mampu melakukan input dan pelaporan aset sesuai dengan ketentuan.Osa menjelaskan, laporan aset desa juga merupakan bagian dari kewajiban pemerintah desa dalam memenuhi permintaan pelaporan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan setiap tahun.Untuk pelaporan tahun ini, aset yang dilaporkan berkaitan dengan penggunaan anggaran desa tahun 2025. Selain itu, desa juga diminta melakukan perbaikan dan melengkapi penginputan aset dari tahun-tahun sebelumnya yang masih perlu dibenahi.Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga diberikan ruang untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman mengenai berbagai persoalan yang selama ini dihadapi desa dalam pengelolaan aset.Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan atau peminjaman aset desa oleh masyarakat. Dalam kondisi tertentu, aset yang dipinjam dapat mengalami kerusakan bahkan hilang. Persoalan tersebut antara lain dipengaruhi masih minimnya pemahaman masyarakat maupun kurangnya sosialisasi dari perangkat desa mengenai tata kelola dan tanggung jawab terhadap aset desa.Osa menegaskan, pengelolaan aset desa bukan hanya menjadi tanggung jawab perangkat desa, tetapi juga membutuhkan pemahaman dan dukungan masyarakat agar aset yang telah dibangun atau diperoleh melalui anggaran desa dapat dimanfaatkan secara optimal dan tetap terjaga.Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi, yakni sesi pagi pukul 09.00–11.00 WIB dan sesi siang pukul 13.00–15.00 WIB.(cak).
![]()
