
TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur M. Yamin menegaskan bahwa Dewan Adat Dayak (DAD) memiliki peran yang jauh lebih besar daripada sekadar menjaga tradisi. Di tengah dinamika pembangunan dan perubahan sosial, DAD harus menjadi pilar persatuan masyarakat sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas daerah, melestarikan budaya, serta memperkuat identitas masyarakat adat.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara Pengukuhan Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2026–2031 di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara, Tamiang Layang, Senin (27/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dikukuhkan. Ia berharap amanah yang telah dipercayakan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga harkat, martabat, dan marwah masyarakat Dayak di Kabupaten Barito Timur.
“Semoga seluruh pengurus dapat menjalankan tugas sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan, serta mampu menjadi garda terdepan dalam melestarikan adat, budaya, dan hukum adat di Barito Timur,” ujar M. Yamin.
Menurut Bupati, Kabupaten Barito Timur merupakan daerah yang kaya akan keberagaman budaya. Berbagai sub-suku Dayak, seperti Ma’anyan, Lawangan, Dusun, dan sub-suku Dayak lainnya telah hidup berdampingan dalam suasana yang harmonis selama bertahun-tahun. Keberagaman tersebut merupakan kekuatan daerah yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Karena itu, keberadaan Dewan Adat Dayak dinilai memiliki posisi yang sangat strategis. Selain menjadi pelestari adat dan budaya, DAD juga berperan sebagai mitra pemerintah dalam menjaga ketenteraman masyarakat, menegakkan hukum adat, serta membantu menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui pendekatan kearifan lokal.
Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 mengenai Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota bertugas melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Dewan Adat Dayak Kecamatan serta Kedamangan guna mendukung pelaksanaan tugas Damang Kepala Adat dalam pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan, dan hukum adat Dayak.
Selain itu, DAD juga memiliki tanggung jawab melestarikan budaya Dayak, mengawasi pelaksanaan hukum adat, menyalurkan aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah maupun pihak swasta, menyelesaikan sengketa adat, membina kelembagaan adat, mengukuhkan tokoh adat, hingga memberikan pertimbangan hukum adat kepada pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat adat.(Asa)

![]()
