
TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan yang dilaksanakan oleh BPKH Wilayah XXI di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Setda Barito Timur bersama sejumlah kepala OPD teknis, perwakilan Forkopimda, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, BPKH Wilayah XXI, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XII, Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru, HPHP Barito Hilir, ATR/BPN Barito Timur, Bagian Pemerintahan Setda Bartim, Camat Dusun Timur serta Camat Patangkep Tutui.
Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Misnohartaku dalam sambutanya yang dibacakan oleh Asisten I Setda Bartim Ari Panan P. Lelo menyampaikan hutan memiliki peran yang sangat strategis sebagai paru-paru dunia, pengatur tata air, rumah bagi keanekaragaman hayati sekaligus sumber penghidupan masyarakat desa.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyadari bahwa kebutuhan pembangunan terus berkembang sehingga diperlukan keseimbangan antara pembangunan daerah dengan keberadaan kawasan hutan. Oleh sebab itu, diperlukan pertimbangan regulasi, aspek ekologi dan sosial dalam penyusunan kebijakan pembangunan di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Dalam sambutan tersebut juga dijelaskan beberapa mekanisme yang dapat ditempuh terkait pemanfaatan kawasan hutan, di antaranya melalui review pola RTRW lingkup provinsi, permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) atau TORA bagi masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait batas kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan dan dunia usaha di Kabupaten Barito Timur. Selain pemaparan mengenai kawasan hutan di Bartim, peserta juga berdiskusi terkait berbagai persoalan kehutanan yang berkembang di masyarakat.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam diskusi di antaranya pembukaan lahan masyarakat di kawasan hutan, pengajuan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), program TORA, serta persoalan lain yang berkaitan dengan tata ruang dan legalitas lahan masyarakat.
Pemerintah berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta solusi penyelesaian berbagai persoalan pembangunan daerah yang berkaitan dengan desa dan kawasan hutan.
Sebagai tindak lanjut, BPKH Wilayah XXI direncanakan akan melaksanakan sosialisasi lanjutan ke desa-desa di Kabupaten Barito Timur yang berada di kawasan hutan. Masyarakat juga diimbau untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL dan dapat berkonsultasi langsung ke kantor ATR/BPN Barito Timur.(cak

![]()
