
TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mendukung pelaksanaan kerja sama antara Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II dengan pemerintah kecamatan dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling.
Hal tersebut disampaikan Bupati Barito Timur M. Yamin melalui Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P. Lelo, usai kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kamis (30/4/2026).
Menurut Ari Panan, program sidang keliling ini merupakan langkah konkret untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berada jauh dari pusat layanan pengadilan.
“Program ini bertujuan membawa layanan pengadilan langsung ke masyarakat, sehingga dapat mempercepat penyelesaian administrasi perkara sekaligus mengurangi beban biaya dan waktu bagi warga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam skema kerja sama tersebut, Pengadilan Negeri bertindak sebagai pelaksana persidangan dan penanggung jawab teknis, sementara pihak kecamatan berperan menyediakan fasilitas pendukung.
“Pemerintah kecamatan menyediakan tempat atau ruangan sidang beserta sarana pendukung seperti meja dan kursi, serta membantu koordinasi peserta sidang di wilayahnya,” jelasnya.
Sementara itu, seluruh biaya operasional pelaksanaan sidang keliling, termasuk administrasi dan kebutuhan teknis lainnya, ditanggung oleh pihak pengadilan.
Lebih lanjut, Ari Panan menyebutkan bahwa jadwal pelaksanaan sidang akan ditentukan oleh majelis hakim, dengan koordinasi teknis dilakukan melalui komunikasi resmi dan forum koordinasi, termasuk pemanfaatan media komunikasi untuk memastikan kesiapan lokasi dan peserta.

Program ini ditujukan bagi masyarakat pencari keadilan yang telah terdaftar, dengan harapan dapat mempercepat penyelesaian perkara serta mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat, seperti sengketa lahan dan persoalan hukum lainnya.
“Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh ke pengadilan. Ini tentu sangat membantu, terutama dalam efisiensi waktu dan biaya, serta memberikan kepastian hukum yang lebih cepat,” tambahnya.
Selain itu, keberadaan pos bantuan hukum atau pos layanan di beberapa desa juga menjadi pendukung dalam memberikan akses informasi dan pendampingan kepada masyarakat.
Ari Panan menambahkan, perjanjian kerja sama ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
“Harapannya program ini berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta mampu meningkatkan akses keadilan yang lebih merata di Barito Timur,” pungkasnya.(cak)

![]()
