TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat penentuan zonasi tempat rapat umum dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum tahun 2024. Rapat yang diselenggarakan Senin (13/11/2023) di Ruang Rapat Bupati Barito Timur ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabuapten Barito Timur Panahan Moetar, SE, M.Si.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Anggota KPU Kabupaten Barito Timur, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Barito Timur, Camat se Kabupaten Barito Timur, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Barito Timur.
Dalam sambutannya, Sekda Bartim Panahan Moetar mengungkapkan pentingnya rapat tersebut dalam rangka penetapan zonasi dan tempat pelaksanaan rapat umum, serta pemasangan APK sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 403/PL.01.6/62/2023 perihal Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilu Umum 2024.
“Rapat ini memiliki tujuan untuk menetapkan zonasi dan tempat pelaksanaan rapat umum, sekaligus merencanakan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk mendukung suksesnya Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Sekda Bartim Panahan Moetar.
Usai membuka rapat, Sekda Bartim lantas meminta rapat dipimpin dan dipandu oleh Asisten I Setda Bartim Aripanan P.Lelo, SH, dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Timur Anda Krislina.
Rapat ini menjadi langkah awal yang penting dalam persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Barito Timur. Dengan partisipasi aktif seluruh pihak terkait, diharapkan proses pemilihan berjalan dengan baik dan mampu menciptakan atmosfer demokrasi yang sehat dan transparan. Hingga berita ini ditanyangkan pukul 12.25 WIB acara rapat penentuan zonasi tempat rapat umum dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum tahun 2024 di ruang rapat Bupati Barito Timur masih berlangsung. (cak)
1,523 total, 2 kali dibaca hari ini