Pemkab Bartim Tanda Tangani NPHD Pilkada 2024 Bersama KPU dan Bawaslu

Penjabat Bupati Barito Timur Indra Gunawan, SE, MPA saat menyampaikan sambutan pada acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bartim tahun 2024, Jumat (3/11/2023) di Ruang Rapat Bupati Bartim.

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bartim tahun 2024, Jumat (3/11/2023) di Ruang Rapat Bupati Bartim.

Pj Bupati Bartim Indra Gunawan, SE, MPA menandatangani secara langsung NPHD bersama dengan Ketua KPU Bartim, Satya Hedipuspita, dan Ketua Bawaslu Bartim, Feryanto Marthen Panggalaha.

Kegiatan tersebut dihadiri Unsur Forkopimda Kabupaten Bartim, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bartim, beberapa Kepala OPD, jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU serta Bawaslu Bartim dan tamu undangan lainnya.

Penjabat Bupati Barito Timur Indra Gunawan, SE, MPA saat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bartim tahun 2024, Jumat (3/11/2023) di Ruang Rapat Bupati Bartim.

Pj Bupati Bartim Indra Gunawan menyampaikan, pemberian bantuan hibah ini akan diserahkan kepada KPU dan Bawaslu yang telah berbadan hukum di Indonesia dan sebelumnya juga telah dilakukan verifikasi dan survei, sehingga dipastikan penerima hibah KPU dan Bawaslu ini sudah sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku.

“Penandatanganan NPHD ini merupakan bukti dukungan Pemkab Bartim terhadap pelaksanaan Pilkada, dan ini juga merupakan komitmen serta keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan,” ungkap Indra Gunawan.

Sekedar informasi, dana hibah untuk KPU Bartim kurang lebih sebesar Rp19,5 miliar. Sedangkan dana hibah untuk Bawaslu Bartim kurang lebih sebesar Rp 6,9 miliar. (cak/win).

 1,939 total,  4 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

fifteen + 18 =