TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melaksanakan asistensi Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Senin (30/10/2023) di Ruang Rapat Bupati Barito Timur. Acara ini dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur Edius Uhing, SE, MM dan diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Barito Timur dan 1 (satu) orang staf yang membidangi.
Asistensi Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Kabag Tata Laksana, Jani Dwipriambodo, ST.,M.Si. dan Markopolo, S.TR.IP.
Asisten III Sekretariat Kabupaten Barito Timur Edius Uhing dalam sambutanya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Jani Dwipriambodo, ST., M.Si dan Markopolo, STR.IP atas kesediaannya datang ke Gumi Jari Janang Kalalawah, sebagai narasumber untuk kegiatan asistensi Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Asisten III menjelaskan reformasi birokrasi atau perbaikan tata kelola pemerintahan merupakan langkah yang fundamental dalam menghadapi era digitalisasi untuk menuju sistem pemerintahan yang berbasis elektronik (SPBE). Perbaikan tata kelola melalui pengelolaan proses dalam struktur merupakan suatu langkah untuk membentuk pola koordinasi antar instansi pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien.
Asisten III mengatakn, proses bisnis akan mempermudah dalam melakukan pengelolaan proses dalam organisasi di era digitalisasi saat ini. Penerapan SPBE akan mubazir tanpa adanya proses bisnis yang memadai, yang akan terjadi adalah pemborosan, pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan penciptaan aplikasi yang duplikatif dan statis. Pemahaman akan SPBE dan bisnis proses menjadi sangat penting bagi kita aparatur sipil negara untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Jika bisa saya definisikan secara singkat, penjelasan SPBE dan bisnis proses adalah sebagai berikut : SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pegawai aparatur sipil negara, perorangan, masyarkat, pelaku usaha dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE. sedangkan peta proses bisnis merupakan gambaran hubungan kerja antara unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan,” jelas Asisten III.
Tentu saja dari pengertian singkat tersebut, kata Edius Uhing, peta proses bisnis sebagai bekal mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien memberikan manfaat kepada instansi pemerintah untuk memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan dan mudah melihat potensi masalah yang ada dalam pelaksanaan suatu proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah.
Dengan diadakannya kegiatan asistensi/pendampingan penyusunan peta proses bisnis hari ini, ungkap Edius Uhing, menandakan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk terus menindaklanjuti kebijakan reformasi birokrasi dan tata kelola melalui penyederhanaan birokrasi.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Barito Timur Enricko Median Toni, S.Kom.,MM melaporkan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (pasal 49 ayat 1, berbunyi “pejabat pemerintah sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan keputusan”);
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah (dimana di lampiran 1 permenpanrb ini untuk mengukur pencapaian program digunakan indikator-indikator salah satunya dengan adanya proses bisnis);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah dan,
4. Peraturan daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 6 tahun 2022 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Barito Timur tahun anggaran 2023;
Tujuan asistensi/pendampingan ini ujar Enricko untuk memberikan pemahaman terhadap organisasi perangkat daerah terutama Kasubag Perencanaan dalam menyusun peta proses bisnisnya sehingga dapat selaras dan mengarah terhadap proses bisnis tingkat daerah yangtelah dirumuskan dan disepakati sebelumnya sehingga diharapkan mendapatkan banyak manfaat bagi pemerintah Kabupaten Barito Timur.(cak)
1,201 total, 1 kali dibaca hari ini