TAMIANG LAYANG – Camat Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Fredi Tangkasiang, S.STP mengimbau kepada seluruh Kepala Desa diwilayahnya agar melaporkan harta kekayaanya.”Semua Kepala Desa wajib untuk melaporkan harta kekayaanya, tak terkecuali di Kabupaten Bartim,” kata Camat Paju Epat baru-baru ini.Menurut Fredi hal tersebut sudah tertuang dalam peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 20/2020 tentang perubahan atas peraturan KPK tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.Dijelaskanya, Kepala Desa merupakan pejabat penyelenggara negara tingkat pemerintah terkecil. Kepala Desa yang mengelola uang negara ditingkat desa wajib untuk melaporkan harta kekayaan. Dari sembilan desa yang ada di wilayah Paju Epat, Camat mengungkapkan bahwa sudah ada tujuh kepala desa yang hingga saat sudah melaporkan harta kekayaanya.Dijelaskanya, pelaporan harta kekayaan langsung dilakukan Kepala Desa melalui sistem online ELHKPN. “Ini merupakan program KPK sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. pihak kecamatan haya memfasilitasi dan mendorong sesuai fungsinya dengan target per 31 Maret 2024 seluruh kepala desa khususnya di Paju Epat sudah menyampaikan kekayaanya,” katanya.Akan tetapi, Camat sangat berharap agar pelaporannya sebelum mendekati target.”Lebih baik lagi jika disampaikan sebelum target, itu juga sesuai dengan arahan Pj Bupati Bartim,” harapnya.Dijelaskanya, pelaporan ELHKPN mencakup seluruhnya dari data pribadi, keluarga, penerimaan/pendapatan.”Termasuk juga hutang piutang. Laporan tersebut juga terus di-update untuk perbaikan. Jadi saya harap kepala desa yang belum melaporkan harta kekayaanya agar segera melapor,” pungkasnya.(cak)
1,460 total, 1 kali dibaca hari ini