TAPD dan Ketua DPRD Bartim Hadiri Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2025

Kementerian Dalam Negeri menggelar sosialisasi Permendagri 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025 di Hotel Bahalap, Palangka Raya, pada Kamis, 17 Oktober 2024.Acara ini dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Kalimantan Tengah, serta Ketua DPRD se-Kalimantan Tengah, termasuk dari Kabupaten Barito Timur (Bartim). TAPD diwakili Kepala Inspektorat, Josmar L Banjar Nahor dan Ketua DPRD Nursulistio.

PALANGKA RAYA– Dalam upaya mempersiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Kementerian Dalam Negeri menggelar sosialisasi Permendagri 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025 di Hotel Bahalap, Palangka Raya, pada Kamis, 17 Oktober 2024.Acara ini dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Kalimantan Tengah, serta Ketua DPRD se-Kalimantan Tengah, termasuk dari Kabupaten Barito Timur (Bartim). TAPD diwakili Kepala Inspektorat, Josmar L Banjar Nahor dan Ketua DPRD Nursulistio.Narasumber dalam kegiatan ini adalah Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Horas Mauritz Panjaitan, serta Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Bina Keuda. Dalam pemaparannya, mereka menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, agar pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.Tema pembangunan APBD 2025 adalah Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Tema ini diharapkan menjadi dasar dalam merancang kebijakan anggaran yang mampu menjaga kesinambungan pembangunan di daerah, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan lokal.Dalam penyusunan APBD 2025, pemerintah daerah diharuskan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan. SIPD-RI menjadi alat penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran.Selain itu, narasumber juga menekankan pentingnya alokasi belanja untuk urusan wajib seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Baru setelah urusan wajib terpenuhi, daerah dapat memberikan hibah dan bantuan keuangan sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing.Anggaran belanja pegawai juga menjadi sorotan penting, dengan pembatasan maksimal 30% dari total anggaran hingga tahun 2027. Hal ini bertujuan untuk memastikan lebih banyak anggaran dialokasikan untuk program-program pembangunan yang langsung berdampak pada masyarakat.Salah satu isu yang dibahas adalah kualitas anggaran. Pemda diingatkan agar belanja pokok, seperti program dan kegiatan utama, harus lebih besar dibanding belanja penunjang seperti biaya perjalanan dinas dan rapat. Belanja penunjang yang lebih besar dibanding belanja pokok dapat menghambat efektivitas program.Dr. Horas Mauritz Panjaitan juga menekankan, pentingnya konsistensi antara dokumen perencanaan seperti RKPD, KUA/PPAS, dan APBD. Jumlah program, kegiatan, dan sub kegiatan harus selaras di seluruh tahapan agar perencanaan pembangunan dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.(cak)

 2,546 total,  319 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

6 + 19 =