
TAMIANG LAYANG — Rencana perubahan skala besar usaha perkebunan kelapa sawit PT Indopenta Sejahtera Abadi menjadi sorotan dalam Rapat Tim Teknis dan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Barito Timur. Rapat yang digelar di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Timur, Senin (22/12/2025), membahas pengurangan luas izin usaha perkebunan dari 16.455 hektar menjadi 9.055,48 hektar, sekaligus rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur diwakili Sekretaris DLH Messias, S. Pd., MS menegaskan, perubahan tersebut bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan menyangkut perubahan bentang alam dan potensi dampak lingkungan, sosial, serta ekonomi masyarakat sekitar. Karena itu, dokumen Adendum ANDAL serta RKL–RPL wajib dikaji secara cermat agar setiap dampak negatif dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan.Rapat ini diikuti oleh unsur Kepala Dinas terkait, pihak pemrakarsa yakni manajemen PT Indopenta Sejahtera Abadi, Tim Teknis AMDAL Kabupaten, Komisi Penilai AMDAL, serta konsultan penyusun dokumen lingkungan.

Turut terlibat secara daring melalui zoom meeting Tim Teknis Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas pemerintahan.Selain itu, perwakilan pemerintah desa yang wilayahnya masuk dalam areal perkebunan juga hadir, yakni Kepala Desa Telang, Siong, Balawa, dan Tampu Langit. Keterlibatan desa dinilai penting untuk memastikan aspirasi dan kepentingan masyarakat sekitar menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan lingkungan.Melalui forum ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya mendorong pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. AMDAL diposisikan sebagai instrumen pengendali, sekaligus kesepakatan bersama antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan agar pemanfaatan sumber daya alam tidak meninggalkan persoalan lingkungan bagi generasi mendatang.(cak).

![]()
