Rutan Tamiang Layang dan Disnakertrans Barito Timur Teken Kerja Sama, Siapkan Warga Binaan Jadi Tenaga Terlatih

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang pelatihan keterampilan bagi warga binaan pemasyarakatan.

TAMIANG LAYANG— Dalam upaya memperkuat pembinaan kemandirian dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia warga binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang pelatihan keterampilan bagi warga binaan pemasyarakatan.

Penandatanganan berlangsung di aula Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, dipimpin oleh Kepala Rutan Tamiang Layang, Agung Novarianto, dan Kepala Disnakertrans Barito Timur, Albert, disaksikan oleh jajaran pejabat dari kedua instansi. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung dengan khidmat namun penuh semangat kolaborasi.

Kepala Rutan Tamiang Layang, Agung Novarianto, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari tindak lanjut 13 Program Prioritas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, khususnya dalam aspek pembinaan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia.

“Kami berkomitmen memberikan pembinaan yang nyata agar warga binaan memiliki keterampilan kerja yang bisa menjadi bekal setelah kembali ke masyarakat. Ini bukan sekadar pelatihan, tapi upaya konkret mempersiapkan mereka menjadi pribadi yang produktif,” ujar Agung.

Kerja sama ini juga sejalan dengan Program 1.000 Tenaga Kerja Terlatih yang digagas Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian. Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi masyarakat, termasuk warga binaan, melalui pelatihan vokasi dan penguatan keahlian kerja.

Kepala Disnakertrans Barito Timur, Albert, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh kolaborasi lintas instansi ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan kemanusiaan.

“Pelatihan ini akan menjadi langkah awal membangun harapan baru bagi warga binaan. Mereka juga berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan menjadi tenaga kerja yang mandiri serta berdaya saing,” jelas Albert.

Melalui kerja sama ini, kedua instansi sepakat mengembangkan berbagai program pelatihan keterampilan seperti pertukangan, perbengkelan, tata boga, dan keterampilan lainnya sesuai potensi daerah. Pelatihan akan difokuskan untuk memberikan keahlian praktis yang dapat langsung diterapkan ketika warga binaan selesai menjalani masa hukuman dan kembali ke masyarakat.

Kegiatan ini menjadi contoh nyata sinergi lintas sektor antara lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan reintegrasi sosial yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang tidak hanya menjadi tempat pembinaan, tetapi juga pusat pelatihan dan pemberdayaan warga binaan menuju kehidupan yang lebih produktif dan bermartabat.(cak)

 10,718 total,  4,227 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

five × 2 =