
Tamiang Layang — Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapplitbangda) menyelenggarakan Rapat Evaluasi Indeks Desa Kabupaten Barito Timur Tahun 2025 pada Kamis (09/10), bertempat di Aula Bapplitbangda Kabupaten Barito Timur.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Barito Timur, BPJS Kabupaten Barito Timur, Kepala Dinas PMD dan Sosial, Kepala OPD terkait, para Camat se-Kabupaten Barito Timur, Kepala Desa, Koordinator P3MD Kabupaten Barito Timur, serta para pendamping lokal desa dan kecamatan.

Dalam sambutan Bupati Barito Timur M. Yamin yang dibacakan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur Ari Panan P. Lelu, disampaikan bahwa keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa maupun kelurahan, perlu dilakukan reposisi peran antara pemerintah daerah dan masyarakat, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pelestarian hasil pembangunan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan evaluasi ini juga menindaklanjuti berbagai ketentuan baru, antara lain Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, serta Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada SK Dirjen PDP Nomor 554/PDP.03.04/III/2025 serta Surat Menteri Desa Nomor 400 Tahun 2024 yang mengatur tentang pendataan desa.

Berdasarkan hasil verifikasi, indikator dan sub-indikator dalam penentuan status Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal memerlukan sinkronisasi serta pembaruan data desa terkini agar lebih akurat dan relevan dengan kondisi faktual di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bapplitbangda Kabupaten Barito Timur Ir. Franz Sila Utama dalam laporannya menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menetapkan status perkembangan desa serta memberikan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang diperlukan.
“Pendekatan dan intervensi bagi Desa Sangat Tertinggal tentu berbeda tingkat afirmasinya dibandingkan dengan Desa Tertinggal. Melalui pembaruan data Indeks Desa, pemerintah memiliki sumber data utama untuk penyusunan kebijakan nasional serta sebagai bahan monitoring dan evaluasi hasil Indeks Desa Tahun 2025,” jelasnya.

Franz juga menambahkan bahwa kegiatan ini sekaligus bertujuan untuk memotret perkembangan nilai skor setiap indikator serta menghasilkan status terbaru desa tahun 2025, sehingga dapat memberikan arah kebijakan pembangunan dan kemandirian desa di masa mendatang.
Adapun sasaran yang ingin dicapai dalam Evaluasi Indeks Desa Tahun 2025 yakni penguatan otonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi, pengetahuan, dan keterampilan masyarakat desa sehingga memperkuat kapasitas dan kapabilitas desa itu sendiri.

Sedangkan manfaat pelaksanaan evaluasi ini adalah sebagai acuan dalam merancang program pembangunan yang sesuai dengan kondisi lokal, menentukan prioritas pembangunan, mengalokasikan anggaran secara efisien, serta menyusun kebijakan yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap seluruh pihak dapat bersinergi dalam memperbarui data dan memperkuat perencanaan pembangunan berbasis desa, demi mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing.(LIA/WIN)
5,220 total, 626 kali dibaca hari ini