TAMIANG LAYANG- Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 harus mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah. Disamping itu Penyusunan RKPD juga harus memecahkan permasalahan masyarakat secara tepat dan strategis. Pesan tersebut disampaikan Pj.Bupati Barito Timur Indra Gunawan dalam sambutanya yang dibacakan oleh Kepala Bapplitbangda Kabupaten Barito Timur, Ir. Frans Sila Utama, M.AP, dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2026, Kamis (23/1/2025) di Aula Bapplitbangda setempat.
Menurut Pj. Bupati, penyusunan RKPD 2026 memiliki peran penting karena menjadi dokumen perencanaan pembangunan tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Barito Timur dan tahun pertama dari RPJMD Periode 2025-2029. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang terintegrasi untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan di daerah.
“Forum konsultasi publik ini menjadi momen strategis untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan rencana pelaksanaan pembangunan yang mampu menjawab isu-isu strategis serta kebutuhan masyarakat,” jelas Frans saat membacakan sambutan Pj. Bupati Bartim.
Pj. Bupati menekankan pentingnya keterbukaan pikiran, inovasi, dan integrasi dalam menyusun RKPD 2026. “Dokumen ini harus mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur, sehingga pembangunan di Tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan akuntabel,” tegasnya.
Selain itu, ia berharap forum ini dapat menghasilkan rumusan program dan kegiatan prioritas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Semoga hasil diskusi dalam forum ini dapat berdaya guna dan berhasil guna, membawa kemajuan bagi Kabupaten Barito Timur, ‘Gumi Jari Janang Kalalawah’, yang kita cintai bersama,” pungkas Pj.Bupati Bartim.
Sekedar diketahui acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2026 ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah. Kegiatan ini juga merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan RKPD sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.(way/sul)
737 total, 736 kali dibaca hari ini