Pj.Bupati Bartim: Pengawasan WNA Sangat Penting, untuk Stabilitas Daerah

Penjabat Bupati Barito Timur Indra Gunawan

TAMIANG LAYANG– Penjabat Bupati Barito Timur, Indra Gunawan, S.E., M.PA., menegaskan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) dan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Barito Timur. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 180/704/XI/KESBANGPOL/2024, yang menginstruksikan perusahaan dan perhotelan untuk melaporkan data WNA dan TKA kepada pemerintah daerah.

Indra Gunawan menekankan bahwa pengawasan ketat terhadap WNA bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Barito Timur. “Keberadaan warga asing di Barito Timur memiliki potensi dampak yang luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keamanan. Oleh karena itu, pengawasan yang akurat dan konsisten sangat diperlukan,” ujarnya baru-baru ini.

Pj. Bupati menyatakan bahwa pengawasan yang efektif memerlukan sinergi semua pihak, terutama di tingkat perusahaan dan sektor perhotelan. Mereka diharapkan dapat melaporkan data WNA secara berkala dan memperbarui informasi setiap ada perubahan. “Pengawasan langsung di lapangan adalah kunci utama. Semua pihak harus aktif melaporkan keberadaan WNA untuk memastikan keberadaan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Indra.

Surat edaran ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 dan 50 Tahun 2010, yang mengatur pemantauan WNA dan TKA di daerah. Indra menekankan bahwa tanggung jawab ini tidak hanya berada pada pemerintah, tetapi juga melibatkan perusahaan dan sektor perhotelan sebagai mitra utama.

Sebagai pendukung pengawasan, Pemkab Barito Timur telah memperkenalkan SI PAING (Sistem Pantau Orang Asing), sebuah aplikasi digital yang mempermudah pelaporan keberadaan WNA dan TKA. Meski demikian, Indra menegaskan bahwa aplikasi ini alat bantu untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan data.

“Kami tetap mengutamakan pengawasan langsung dan koordinasi yang intensif di lapangan. Aplikasi SI PAING membantu mempermudah pelaporan, tetapi tidak menggantikan pentingnya peran aktif semua pihak dalam pengawasan,” jelasnya.

Aplikasi SI PAING ini sebelumnya disosialisasikan pada 13 November 2024 di Tamiang Layang, melibatkan berbagai stakeholder, seperti perwakilan perusahaan, instansi pemerintah, dan pihak keamanan. Kepala Bidang Pengawasan Badan Kesbangpol, Erwin Nazwar Raharjo, ST, MS, menyebut aplikasi ini sebagai solusi untuk mempercepat proses pelaporan, namun tetap mengandalkan sinergi dan kerja sama lintas sektor.

Dengan surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban melalui pengawasan yang terintegrasi. Dukungan teknologi melalui aplikasi SI PAING memperkuat langkah ini, tetapi tetap ditekankan bahwa pengawasan langsung menjadi prioritas utama demi menciptakan Barito Timur yang aman dan terkendali.(cak)

 647 total,  1 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

eighteen − 10 =