Pj. Bupati Bartim Minta OPD Segera Buat LKIP 2023 dan Perjanjian Kinerja 2024

Pj.Bupati Barito Timur Indra Gunawan

TAMIANG LAYANG- Penjabat (Pj.) Bupati Barito Timur, Indra Gunawan, meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera membuat Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Tahun 2023. Tak hanya itu Orang Nomor Satu di Gumi Jari Janang Kalalawah  ini juga meminta OPD membuat Perjanjian Kinerja (PK) tahun 2024. Permintaan tersebut disampaikan Pj.Bupati Bartim melalui surat resmi Nomor: 00/ 09 /ORG, tanggal 9 Januari 2024 tentang Perjanjian Kinerja tahun 2024.

Melalui surat tersebut, Pj.Bupati Bartim menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pemerintah dalam menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Tahun 2023 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di lingkungan Kabupaten Barito Timur.

Lebih jauh Pj.Bupati Bartim mengatakan penyusunan LKIP dan Perjanjian Kinerja tersebut berdasarkan pada Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Indra Gunawan menyampaikan bahwa dokumen-dokumen tersebut harus disusun sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 21, yang menentukan batas waktu penyampaian Laporan Kinerja tahunan SKPD kepada Gubernur/Bupati/Walikota paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam penekanannya, Penjabat Bupati juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Reviu Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Tata Cara Penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Hal ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh instansi pemerintah dapat diukur secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Indra Gunawan menyoroti pentingnya penyusunan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 secara berjenjang untuk eselon II, III, dan IV, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana, sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur. Selain itu, dokumen-dokumen yang telah disusun diharapkan dapat diunggah paling lambat tanggal 19 Februari 2024 ke alamat https://esr.menpan.go.id sesuai dengan username dan password yang telah diberikan kepada Pengguna Pemda dan Pengguna Unit Kerja.

Dengan penegasan ini, Penjabat Bupati Barito Timur berharap agar kepatuhan terhadap peraturan pemerintah dapat menjadi landasan bagi peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di Kabupaten Barito Timur.(cak)

 1,733 total,  1 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

16 − 14 =