TAMIANG LAYANG- Penjabat Bupati Barito Timur Indra Gunawan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Senin (13/11/2023). Selain mengikuti rakor penyelenggaraan Pemeritah Desa, Orang Nomor Satu di Gumi Jari Janang Kalalawah ini juga menghadiri Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kalteng. Ditempat yang sama Penjabat Bupati Barito Timur juga menandatangani komitmen bersama Kepala Daerah dalam rangka percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas Desa di Provinsi Kalteng.
Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kalteng bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (13/11/2023). Rakor yang mengusung tema “Komitmen Percepatan Penyelesaian Batas Desa” ini dibuka oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.
Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan data per Oktober 2023, segmen batas Desa di Kalteng masih minim. Kabupaten yang telah mengesahkan penegasan batas Desa melalui Peraturan Bupati hanya ada delapan Desa dari total 1.432 desa, atau hanya sekitar 4 persen. “Saya meminta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penyelesaian batas Desa di Kalimantan Tengah,” ujar Gubernur Kalteng dikutip dari halaman Multimedia Center (MMC) Kalteng,
Sebagai pedoman untuk membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kalteng, Gubernur Sugianto Sabran telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
“Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sudah menetapkan sebanyak 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat. Persoalan pengakuan MHA ini jelas memerlukan sinergi seluruh stakeholders, baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan elemen masyarakat,” imbuhnya.
Gubernur menekankan, Pemerintah Kabupaten/Kota memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya. “Oleh karena itu, saya mendorong kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera membentuk Panitia MHA. Hal ini menjadi salah satu wujud kehadiran Pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adatnya, sekaligus bagian dari upaya menjaga pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.
Selanjutnya, Plh. Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad Pidana Balomba mengharapkan APDESI bisa selalu mengoptimalkan fungsi organisasi sebagai media koordinasi komunikasi, advokasi, serta fasilitasi antara pengurus dengan anggota maupun menjalin kemitraan kerjasama dengan Lembaga Pemerintah atau non Pemerintah dalam rangka meningkatkan pembangunan Desa.
“Progres pembangunan Desa yang baik tentunya menghasilkan Desa-Desa berprestasi. Hal ini ditandai dengan majunya Desa dalam juara lomba Desa yang tidak saja baik dalam pemerintahan Desanya, namun juga mampu mempertimbangkan potensi Desa dengan efektif dan inovatif yang diindikasikan semakin besarnya kontribusi Pendapatan Asli Desa dalam struktur APBDes,” ucapnya.(cak/sumber MMC Kalteng)
1,837 total, 1 kali dibaca hari ini