TAMIANG LAYANG – Guna memperbaiki dan memperkuat pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Barito Timur Nomor 13/2024.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Bartim ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Setda Kabupaten Bartim, Ari Panan P Lelu, pada Rabu, 26 Juni 2024.
Ari Panan menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan sistem pengelolaan keuangan di Kabupaten Barito Timur.
“Diharapkan seluruh peserta yang hadir mencermati ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini. Jangan ragu untuk bertanya dan berdiskusi jika ada yang kurang jelas,” ujar Ari Panan dalam sambutannya.
Ia juga menyoroti temuan dari pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan beberapa kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini menjadi catatan penting yang harus dicermati agar tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Bartim, Misnohartaku, menjelaskan, bahwa sosialisasi Perbup Nomor 13/2024 ini merupakan bagian dari proyek perubahan dalam pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II angkatan III tahun 2024.
“Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan dan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” jelas Misnohartaku.
Perbup ini menekankan pentingnya sinergi antara seluruh entitas akuntansi perangkat daerah. “Jika ada satu entitas yang tidak memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan, hal ini akan berpengaruh pada keseluruhan laporan keuangan daerah,” katanya.
Misnohartaku juga menekankan, bahwa perbup tersebut akan memperkuat peran akuntansi di perangkat daerah dalam menyajikan laporan keuangan yang akurat dan andal.
“Dengan adanya perbup ini, serta dukungan SDM yang kompeten di masing-masing perangkat daerah, kita berharap laporan keuangan daerah akan semakin berkualitas,” imbuhnya.
Misnohartaku menilai, penguatan fungsi akuntansi perangkat daerah mesti dilakukan karena sampai saat ini masih lemah. Kemampuan sebuah perangkat daerah untuk menghasilkan laporan keuangan yang sesuai standar belum optimal sehingga laporan perangkat daerah itu tidak menggambarkan laporan keuangan atau LK konsolidasinya.
“Untuk itu, kita terbitkan dokumen Peraturan Bupati atau Perbup ini untuk regulasinya dan di breakdown atau dirinci lagi dengan aplikasinya. Kemudian, peningkatan sumber daya manusia atau SDM di perangkat daerah yang bekerja di rangkaian akhir pengelolaan keuangan yaitu, penyusunan pelaporan,” papar Misnohartaku.
Misnohartaku menyebut, ada beberapa hal penting terkait pelaporan, pertama pejabat penata usahaan keuangan atau PPK yang seringkali melekat pada sekretaris atau kasubbag perencanaan dan keuangan.
Kemudian, bendahara pengeluaran yang mengurus belanja, bendahara penerima yang mengurus penerima yang mengurus pendapatan asli daerah atau PAD dan lainnya.
Lalu, pembuat daftar gajih untuk sinkronisasi pajak-pajak pusat, dan terakhir pengurus barang yang menghasilkan neraca.
“Jadi, jika kapasitas mereka belum sampai, maka harus dilatih, dan nanti akan kita lakukan pelatihan. Kita juga sudah ada pembicaraan dengan PKN STAN atau Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau STAN, dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti,” tuntas Misnohartaku.(lia)
1,703 total, 2 kali dibaca hari ini