TAMIANG LAYANG – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah mengeluarkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 180/396/HUK/2024. Keputusan ini, yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Barito Timur Indra Gunawan pada 19 November 2024, mengatur pelaksanaan transaksi non tunai dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati, SE, M.Si, melalui Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya, Warto, SE, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan penerimaan daerah. Dengan sistem ini, transaksi non tunai akan dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi dan layanan yang disediakan oleh perbankan secara online. Selain itu, penerimaan daerah non tunai akan diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok, yaitu Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer Daerah, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pembayaran non tunai dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti ATM, agen bank, mobile banking, QRIS, gerai ritel, dan e-commerce. Bukti pembayaran yang dicetak melalui payment gateway akan dianggap sebagai bukti pelunasan yang sah. Selain itu, seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah diwajibkan mendukung sistem transaksi non tunai ini dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.
Diharapkan, dengan diberlakukannya keputusan ini, seluruh transaksi terkait pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan secara non tunai sehingga potensi kebocoran penerimaan daerah dapat diminimalkan. Warto menambahkan bahwa kanal pembayaran yang telah disediakan sangat beragam dan memudahkan masyarakat. Pembayaran tidak lagi harus dilakukan melalui setoran tunai di teller bank, melainkan sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal elektronik.
Untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan terus melakukan sosialisasi agar seluruh pihak terkait, termasuk OPD dan masyarakat, memahami penggunaan sistem transaksi non tunai ini. Dengan implementasi penuh keputusan Bupati ini, diharapkan pendapatan daerah dapat meningkat secara signifikan, mendukung pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Barito Timur.(cak)
149 total, 149 kali dibaca hari ini