
Tamiang Layang — Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas langkah-langkah penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Selasa (28/10/2025). Rapat ini menjadi forum penting untuk menyatukan langkah pengawasan dan pengendalian aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu tata ruang wilayah.
Rakor dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, dan diikuti oleh perwakilan sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dispenda, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, serta ATR/BPN Barito Timur.
Dalam arahannya, Ari Panan menegaskan pentingnya penataan data dan koordinasi lintas sektor untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas PETI.
“Pengisian data akan dilakukan oleh Bagian Ekonomi bekerja sama dengan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR serta ATR/BPN Barito Timur. Data terkait lokasi, titik koordinat, estimasi luas, dan keterangan tambahan akan dihimpun secara menyeluruh,” jelasnya.
Ia memaparkan, hingga Oktober 2025, terdapat 20 perusahaan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang terdata di Dispenda Barito Timur. Dari jumlah tersebut, 18 perusahaan bergerak di bidang pasir kuarsa, sedangkan dua lainnya menambang laterit dan kaolin.
Namun demikian, Ari Panan menekankan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten dalam urusan pertambangan masih terbatas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perlu dipahami bahwa kewenangan pemerintah kabupaten dan perangkat daerah teknis dalam urusan pertambangan dibatasi oleh regulasi yang berlaku. Karena itu, sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadi kunci dalam penanganan PETI secara terpadu,” ujarnya.
Melalui Rakor ini, Pemkab Barito Timur berkomitmen memperkuat basis data, meningkatkan pengawasan lapangan, dan memperluas koordinasi antarlembaga. Upaya tersebut diharapkan dapat meminimalkan dampak lingkungan sekaligus menjaga ketertiban tata ruang wilayah.(cak)
785 total, 785 kali dibaca hari ini
