
TAMIANG LAYANG — Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Kejaksaan Negeri Barito Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana pokok berupa pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (18/12/2025), di ruang rapat bupati.Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Barito Timur M. Yamin dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur .Rahmad Isnaini, disaksikan Penjabat Sekretaris Daerah Misnohartaku, Inspektur Kabupaten, para kepala perangkat daerah, serta unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi wanita, pemuda, dan lembaga kemasyarakatan.

Bupati M. Yamin menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan terobosan penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Selama ini, jenis pidana tersebut belum dikenal dalam KUHP warisan kolonial Belanda dan berkembang seiring menguatnya semangat restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.“Dalam KUHP nasional yang baru, pidana kerja sosial menjadi salah satu dari lima jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim. Ini menjadi kritik atas efektivitas pidana penjara jangka pendek yang kerap dinilai tidak mencapai tujuan pemidanaan,” ujar Yamin dalam sambutannya.

Menurutnya, pidana kerja sosial membuka ruang pendekatan hukum yang lebih humanis dan proporsional, sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Namun demikian, penerapannya membutuhkan kesiapan yang matang, baik dari sisi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, maupun dukungan anggaran.“PKS ini menjadi langkah awal dan bentuk kesiapan daerah dalam menyongsong penerapan pidana kerja sosial sebelum sistem pendukungnya benar-benar berjalan optimal. Harapannya, pidana ini dapat menjadi alternatif efektif terhadap pidana penjara jangka pendek,” kata Yamin.Bupati menegaskan, dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, paradigma pemidanaan di Indonesia—termasuk di Kabupaten Barito Timur—mengalami pergeseran signifikan. Pemidanaan tidak lagi semata bersifat represif, tetapi mengedepankan keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, serta keadilan rehabilitatif bagi kedua belah pihak.“Ini adalah bagian dari upaya kita membangun sistem hukum pidana modern yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan sosial,” tegasnya.Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Kejaksaan Negeri Barito Timur berharap penerapan pidana kerja sosial ke depan dapat berjalan lancar serta memberikan dampak positif bagi masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan.Penandatanganan PKS tersebut ditutup dengan harapan agar sinergi antarlembaga terus diperkuat demi mendukung pembangunan daerah dan penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Barito Timur.(Cak/har).

![]()
