Pemkab Bartim Gelar Rakor Satgas Pemberantasan Premanisme

Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme, bertempat di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur,Kamis (10/7).

Tamiang Layang— Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme, bertempat di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur,Kamis (10/7). Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 180/110/HUK/2025 tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan (Ormas), guna menciptakan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta menjamin iklim investasi dan dunia usaha di wilayah Barito Timur.

Asisten I Setda Barito Timur yang memimpin jalannya rakor menyampaikan usulan penting terkait peningkatan patroli dan pemberian himbauan, khususnya kepada penjual minuman keras (miras) sebagai bagian dari langkah preventif pemberantasan premanisme. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait, antara lain Perwira Penghubung Kodim 1012 Buntok, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Korwil BINDA Barito Timur, Kasi Intel Polres Bartim, perwakilan Kepala Dinas Kominfostandi, perwakilan Kemenag, unsur BIN, serta tamu undangan lainnya. Adapun fokus utama rakor adalah pembentukan Satgas Terpadu yang akan menangani aksi premanisme dan ormas bermasalah yang mengganggu dunia usaha dan investasi. Dalam paparannya, pihak terkait menyoroti tren premanisme yang berkembang sejak 2024 hingga 2025, dengan modus menggunakan legalitas ormas untuk melakukan pemerasan dan penguasaan wilayah usaha. Sasaran mereka telah bergeser dari pasar tradisional ke proyek strategis dan kawasan industri, dengan pola kerja yang semakin terorganisir dan bahkan menyerang aparat negara. Premanisme di Indonesia dipahami bukan sebagai tindak kejahatan tunggal, melainkan gabungan dari berbagai tindak pidana berlapis. Pemerintah dan aparat penegak hukum telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam upaya penindakan, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya pun tergolong berat, mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas aksi-aksi premanisme ini. Polri juga telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum melalui operasi penertiban, razia, pemetaan wilayah rawan (kring serse), optimalisasi intelijen, hingga pembinaan masyarakat dan edukasi publik.

Namun demikian, tantangan dalam penanganan premanisme di Indonesia tidak hanya berada di ranah penegakan hukum. Oleh karena itu, rakor juga membahas sejumlah usulan penguatan, antara lain: * Deteksi dini dan koordinasi intelijen antar lembaga; * Penegakan regulasi terhadap ormas bermasalah; * Pengawasan berbasis wilayah yang melibatkan pemda dan Forkopimda; * Respons cepat terhadap gangguan terhadap investasi dan dunia usaha. Melalui Rakor ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan komitmennya dalam menciptakan kondisi wilayah yang aman, kondusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Win).

 960 total,  960 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

12 + 17 =