
TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Peraturan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Timur, Rabu, 21 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Bupati. Rapat ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran serta dunia usaha dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Rapat dihadiri oleh Ketua Komisi II dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Timur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta pimpinan perusahaan sektor tambang, perkebunan, dan perbankan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kegiatan diawali laporan Asisten II Setda Bartim Amrullah dan dilanjutkan sabutan Pj.Sekda Kabupaten Barito Timur yang dibacakan oleh Asisten I Setda Bartim Ari Panan P.Lelo.
Usai laporan dan sambutan dilanjutkan pemaparan, oleh Kabag Ekonomi Setda Bartim Soritua. Kabag Ekonomi menjelaskan substansi dan tujuan penyusunan Raperbup tersebut, yang dirancang untuk menjadi payung hukum pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bartim.
Rapat dilanjutkan dengan diskusi aktif antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha untuk mengakomodasi masukan serta menyelaraskan komitmen bersama dalam mendukung pembangunan daerah melalui program TJSL yang lebih terarah dan terukur.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap, melalui peraturan ini, kontribusi dunia usaha terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan dapat semakin optimal, transparan, dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah.(sul)
540 total, 540 kali dibaca hari ini